PARLEMEN
Beranda / PARLEMEN / Kepala Desa AMJ Pertemuan dengan DPR RI: Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan dan Penghapusan Pilkades

Kepala Desa AMJ Pertemuan dengan DPR RI: Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan dan Penghapusan Pilkades

Kepala Desa AMJ Pertemuan dengan DPR RI: Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan dan Penghapusan Pilkades

Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan kepada pimpinan DPR RI. Mereka menginginkan agar kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatan selama delapan tahun dapat tetap melanjutkan tugasnya sebagai penjabat kepala desa.

Aspirasi ini disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan kepala desa AMJ dan pimpinan DPR, yang berlangsung pada Rabu (9/9/2026). Para kepala desa berpendapat bahwa kesinambungan kepemimpinan di tingkat desa sangat penting untuk menjaga keberlangsungan program-program pemerintah serta untuk mengurangi beban anggaran yang diperlukan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa bisa menjadi alternatif yang efektif di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan saat ini. “Dengan diperpanjang masa jabatan kepala desa, akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini,” ujar Jaro.

Tuntutan ini berkaitan erat dengan perubahan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dalam regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, termasuk bagi yang sedang menjabat saat aturan itu mulai berlaku.

Persoalan muncul ketika masa jabatan kepala desa selesai. Dalam situasi tersebut, kepala desa yang sudah habis masa jabatannya dapat digantikan oleh seorang penjabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) sampai kepala desa definitif terpilih melalui Pilkades. Hal ini menjadi masalah bagi kelompok Kepala Desa AMJ, yang meminta agar skema tersebut ditinjau kembali. Mereka berharap agar kepala desa yang telah menyelesaikan masa jabatan dapat melanjutkan tugasnya sebagai penjabat desa, bukan langsung digantikan oleh ASN.

Puan Maharani Pilih Pimpin Paripurna, Tidak Temui Massa Pati – Ini Alasannya

Menurut mereka, usulan ini dinilai bisa membantu menjaga kontinuitas dalam program pembangunan desa yang telah berjalan. Selain itu, mereka juga menekankan bahwa pemerintah dapat menghemat anggaran jika Pilkades tidak diadakan dalam periode tertentu.

Selain meminta perpanjangan masa jabatan, para kepala desa AMJ juga mengusulkan agar pelaksanaan Pilkades dihentikan untuk sementara waktu. Mereka mencatat bahwa ada sekitar 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang masa jabatannya berakhir antara 2026 hingga 2029. Ini menjadi dasar bagi mereka untuk meminta agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema baru yang berkaitan dengan keberlanjutan pemerintahan desa.

Jaro menambahkan bahwa usulan ini juga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan beberapa program strategis pemerintah di tingkat desa, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Dengan adanya penghapusan Pilkades untuk sementara, diharapkan program-program tersebut dapat tetap berjalan tanpa ada gangguan yang diakibatkan oleh perubahan kepemimpinan di tingkat desa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *