PARLEMEN
Beranda / PARLEMEN / Kapan RUU Perampasan Aset Selesai? Penjelasan Resmi dari DPR RI

Kapan RUU Perampasan Aset Selesai? Penjelasan Resmi dari DPR RI

Kapan RUU Perampasan Aset Selesai? Penjelasan Resmi dari DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kini tengah giat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan akan selesai paling lambat pada bulan Desember 2026. Proses pembahasan ini menjadi prioritas utama bagi DPR, terutama dalam waktu yang semakin terbatas.

Komisi III DPR memperkirakan bahwa mereka hanya memiliki waktu efektif sekitar delapan pekan untuk menyelesaikan semua tahapan yang diperlukan sebelum RUU ini dapat disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyampaikan bahwa pencapaian target ini akan dilakukan melalui serangkaian pembahasan yang dilakukan secara intensif bersama pemerintah hingga keputusan di tingkat paripurna.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ungkap Habib dalam keterangan resmi.

Habib menambahkan, waktu delapan pekan ini dihitung sebagai waktu efektif masa sidang DPR setelah mencakup periode reses. Dalam periode tersebut, Komisi III diharapkan dapat menyelesaikan berbagai tahapan penting yang diperlukan sebelum RUU dapat masuk ke fase pengesahan.

Kepala Desa AMJ Pertemuan dengan DPR RI: Permohonan Perpanjangan Masa Jabatan dan Penghapusan Pilkades

Rangkaian agenda yang akan dilaksanakan mencakup Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), penyerapan aspirasi dari masyarakat, proses harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan awal.

Setelah menyelesaikan semua tahapan tersebut, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan pengesahan tingkat kedua pada bulan Desember 2026.

DPR mengklaim bahwa proses penyerapan aspirasi masyarakat telah dilakukan secara menyeluruh. Komisi III telah mengadakan 35 kali RDPU, melakukan tiga kunjungan kerja ke berbagai daerah, dan menerima masukan tertulis dari banyak elemen masyarakat yang memiliki kepentingan terkait RUU ini.

“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” kata Habib.

Habib menegaskan bahwa meskipun pembahasan RUU Perampasan Aset sudah memasuki fase yang lebih padat, ruang untuk partisipasi publik tetap terbuka. Ia menyatakan bahwa telah dilakukan pemetaan terhadap berbagai pandangan masyarakat terkait RUU ini.

Puan Maharani Pilih Pimpin Paripurna, Tidak Temui Massa Pati – Ini Alasannya

Menurutnya, meskipun sebagian besar masyarakat mendukung keberadaan RUU tersebut, mereka juga berharap agar setiap aturan yang disusun dapat dilakukan dengan cermat dan matang. Harapan ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi demi menghasilkan regulasi yang lebih baik.

Proses ini menjadi penting mengingat RUU Perampasan Aset akan memiliki dampak yang signifikan terhadap pengelolaan aset di berbagai sektor, oleh karena itu, perspektif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa regulasi yang dikeluarkan dapat mendukung kepentingan umum dengan baik.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *