Anggota DPR RI Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba baru-baru ini menjadi sorotan publik karena munculnya informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa ia terdaftar dalam desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta diduga menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Pernyataan tersebut perlu diulas lebih lanjut. Meskipun Eva sempat tercatat dalam desil 4 DTSEN, itu tidak serta merta berarti bahwa ia menerima bantuan PKH.
Penjelasan dari Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) telah menggarisbawahi adanya perbedaan signifikan antara data desil yang ada dan daftar penerima bantuan sosial.
Eva Stevany Rataba secara tegas membantah bahwa dirinya pernah menerima bantuan sosial PKH atau mendaftarkan namanya dalam program tersebut.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan tidak pernah mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” ungkap Eva dalam keterangan resminya.
Eva mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan mengapa namanya tercantum dalam desil 4 saat hadir dalam rapat Komisi X DPR RI dengan BPS.
Untuk mendapatkan kejelasan, ia berinisiatif datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara guna mencari penjelasan mengenai proses pendataan yang melibatkan namanya.
Menurut Eva, jika terdapat ketidaksesuaian dalam data, seharusnya pemutakhiran dan perbaikan dilakukan segera agar mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
Salah satu aspek penting yang harus dipahami dalam kasus ini adalah definisi desil. Desil itu sendiri merupakan pengelompokan berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga keberadaan seseorang dalam satu kelompok desil tidak otomatis berarti ia menerima bantuan sosial tertentu.
BPS menegaskan bahwa DTSEN berfungsi sebagai registri sosial dan bukan sebagai daftar penerima bantuan. Dengan demikian, data yang tercantum dalam DTSEN tidak memberi jaminan bahwa individu tersebut akan menerima bantuan dari program pemerintah.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa keberadaan seseorang dalam DTSEN tidak secara otomatis menjadikannya sebagai penerima bantuan. Penetapan penerima program bantuan dilakukan berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Oleh karena itu, pencantuman nama dalam DTSEN dan pengelompokan berdasarkan desil tidak dapat dipakai sebagai indikasi bahwa individu tersebut menerima bantuan PKH.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, juga memberikan penjelasan dalam konferensi pers yang diadakan pada 8 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kemensos mengonfirmasi bahwa tidak ada bantuan sosial yang diterima oleh Eva Stevany Rataba meskipun namanya terdaftar dalam desil 4 DTSEN.
Saifullah menjelaskan bahwa munculnya nama pejabat publik dalam daftar tersebut disebabkan oleh data yang masih dalam proses pemutakhiran. Data sosial ekonomi ini dapat diperbarui melalui proses yang melibatkan verifikasi dan konsolidasi untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat.
Dengan penjelasan-penjelasan ini, dapat dipastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu diteliti dan tidak langsung dipercaya tanpa adanya klarifikasi dari pihak yang berwenang. Hal ini penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman yang dapat mempengaruhi reputasi individu yang bersangkutan.

Komentar