Ipda Yayat Sudrajat, seorang anggota Intelkam dari Polsek Cimanggis, telah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Hal ini terjadi sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa rumah yang terkait dengan dirinya, dalam pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Yayat berlangsung sekitar satu hingga dua bulan sebelum tindakan penggeledahan oleh KPK. “Betul (sudah diperiksa Propam sebelum penggeledahan oleh KPK). Sudah dari 1-2 bulan lalu,” jelas Jupriono saat memberikan konfirmasi.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Propam, Yayat dinyatakan tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai anggota kepolisian. Menurut penjelasan Jupriono, Yayat mengalami masalah kesehatan yang memerlukan perawatan jalan. Gangguan tersebut diduga berkaitan dengan kelebihan berat badan yang dialaminya.
Tidak hanya tidak aktif dalam tugasnya, Yayat juga telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari lembaga kepolisian. “(Dia) tidak dapat melaksanakan tugas dan sudah mengajukan pengunduran diri sejak enam bulan lalu,” ungkap Jupriono. Meski pengunduran diri telah diajukan, perkembangan tentang proses administratifnya masih belum diketahui.
Yayat terlibat dalam pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada tanggal 10 September 2026, KPK melakukan penggeledahan di rumah Yayat yang terletak di Cibubur, Depok. Dalam proses ini, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita oleh penyidik.
Selanjutnya, KPK kembali menggeledah rumah Yayat di wilayah Depok pada 21 September 2026. Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemkab Bekasi. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik menduga Yayat memiliki banyak aset mewah yang tersebar di beberapa daerah, termasuk Jakarta, Bekasi, Depok, Bogor, Sukabumi, dan Karawang. KPK terus menyelidiki aset-aset tersebut untuk menelusuri hubungannya dengan kasus yang sedang dalam proses penyidikan.
Dalam konteks penyidikan ini, Yayat telah dimintai keterangan oleh pihak KPK. Pertanyaan yang diajukan berhubungan dengan dugaan penerimaan uang dari pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi. KPK juga menginformasikan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, di mana penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menentukan pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hasil dari pengumpulan bukti yang ada.

Komentar