PARLEMEN
Beranda / PARLEMEN / DPR RI Dorong Polda Lampung Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan Wewenang BBM Ilegal

DPR RI Dorong Polda Lampung Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan Wewenang BBM Ilegal

DPR RI Dorong Polda Lampung Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan Wewenang BBM Ilegal

Kepolisian Daerah Lampung dan Polres Way Kanan diminta untuk segera menanggapi pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus penimbunan bahan bakar minyak ilegal. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam sebuah rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara II.

Habiburokhman menegaskan bahwa laporan dari masyarakat harus ditangani dengan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas demi menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian. Ia menjelaskan bahwa pengaduan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh oknum penyidik di Polsek Pakuan Ratu.

“Komisi III DPR RI meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan cara yang transparan dan akuntabel,” jelas Habiburokhman. Permintaan ini mencerminkan urgensi untuk menangani isu penyalahgunaan wewenang dengan serius.

Saat membahas masalah ini, Komisi III juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Aparat penegak hukum diharapkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait dengan unsur kesengajaan (mens rea) yang merupakan elemen penting dalam pertanggungjawaban pidana.

Habiburokhman menambahkan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya berfokus pada kepastian hukum, tetapi juga harus mengutamakan rasa keadilan. Hal ini menuntut aparat untuk mempertimbangkan semua fakta yang ada dalam setiap kasus yang ditangani.

Jadwal Live Streaming Sidang Tahunan MPR RI 2026 dan Pidato Kenegaraan Presiden

Ia mengungkapkan bahwa pedoman pemidanaan dalam KUHP yang baru perlu dijadikan acuan agar setiap penanganan perkara berlangsung secara adil dan proporsional, serta tidak mengabaikan hak-hak semua pihak yang terlibat. “Komisi III DPR RI juga meminta Polres Way Kanan untuk lebih mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” tegasnya.

Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik serta proses penegakan hukum merupakan aspek krusial dalam upaya memperkuat profesionalisme aparat penegak hukum. Komisi III menilai bahwa pengaduan dari masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan objektif agar kepercayaan publik pada institusi kepolisian tetap terjaga.

Dalam konteks ini, penting untuk menyadari bahwa tindakan aparat penegak hukum harus memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat. Penanganan setiap kasus harus dilakukan dengan standar yang tinggi demi memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dan keadilan dapat ditegakkan.

Upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam tubuh kepolisian juga akan turut berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang lebih baik dan lebih dipercaya masyarakat. Harapan untuk reformasi dalam penanganan kasus-kasus yang memerlukan perhatian khusus seperti ini terus disuarakan oleh berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI.

Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat tidak hanya dianggap sebagai formalitas, tetapi menjadi sarana untuk memperbaiki dan meningkatkan layanan polisi kepada masyarakat. Tindakan transparansi dan akuntabilitas ini diharapkan dapat memperkuat posisi polisi sebagai institusi yang melindungi dan melayani masyarakat dengan baik.

Komisi X DPR RI Panggil Kemendikbudristek untuk Bahas Universitas Republik Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *