AKBP Edy Herwiyanto, ayah dari Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati, saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Dalam rangka pemeriksaan tersebut, Edy telah dimutasi menjadi Perwira Menengah (Pamen) di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) di Polda Jawa Timur.
Mutasi ini tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, dengan nomor ST/1271/X/KEP/2026, yang ditandatangani pada 29 Oktober 2026.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, mengkonfirmasi muatan informasi mengenai mutasi Edy. Ia menjelaskan bahwa proses perubahan jabatan ini dilakukan sehubungan dengan adanya pemeriksaan yang sedang berlangsung.
“Memang benar bahwa terdapat mutasi terhadap AKBP EH dan sesuai yang tercantum, mutasi ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan,” ujar Jules pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Walaupun informasi mengenai mutasi Edy disampaikan, Jules tetap belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal yang menjadi materi pemeriksaan Edy Herwiyanto. Menurutnya, proses tersebut ditangani oleh Mabes Polri, sehingga informasi lebih mendalam mengenai substansi atau hasil dari pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan pihak yang berwenang.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan untuk penjelasan lebih lanjut mengenai substansi ataupun hasilnya tentunya merupakan wewenang pihak yang melakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai rincian substansi pemeriksaan maupun hasil yang dihasilkan dari proses tersebut.
Menurut sumber, Edy Herwiyanto lahir pada 28 Oktober 1970 dan dikenal sebagai ayah dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Di bidang akademik, Edy memiliki latar belakang pendidikan hukum yang kuat hingga mencapai jenjang doktoral. Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya.
Setelah menyelesaikan pendidikan sarjananya, Edy melanjutkan studi untuk mendapatkan gelar Magister Kenotariatan serta Doktor Hukum di Universitas Brawijaya. Pendidikan yang mendalam ini mendukung perjalanan kariernya di kepolisian, terutama dalam menangani berbagai perkara tindak pidana.
Sebelum menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya pada Mei 2025, Edy sudah menduduki berbagai posisi di kepolisian. Ia pernah menjabat sebagai Kasatreskrim di Polres Blitar, Polres Kediri Kota, Polres Kediri, serta Polres Tulungagung. Edy juga sempat bertugas sebagai Kasi Pemberantasan di BNNK Tulungagung.
Pengalaman lainnya mencakup penugasan di beberapa unit di Polda Jawa Timur yang fokus pada penanganan kejahatan terhadap perempuan dan anak, kejahatan dengan kekerasan, serta tindak pidana korupsi. Sebelum dipercaya untuk memimpin Satreskrim Polrestabes Surabaya, Edy juga menjabat sebagai Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, dan pernah mengemban tugas sebagai Wakil Kasatreskrim Polrestabes Surabaya.
Pengangkatannya sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya diatur dalam Surat Telegram Rahasia Nomor ST/520/V/KEP./2025 yang tanggalnya tercatat pada 16 Mei 2025. Selanjutnya, pada Mei 2026, Edy kembali dimutasi dan dilantik sebagai Kabag Wassidik Ditres PPA dan PPO Polda Jatim.
Saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Edy pernah mendapatkan enam penghargaan dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan. Penghargaan tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan keberhasilan Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam mengungkap sejumlah kasus menonjol.
Salah satu pengungkapan yang mendapat perhatian serius adalah kasus tindak pidana skimming yang melibatkan jaringan internasional dan merugikan korban berkewarganegaraan Jepang. Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya juga berhasil mengungkap penculikan yang disertai perampasan harta milik seorang kakek berusia 80 tahun dengan total kerugian mencapai Rp2,9 miliar.
Kasus lain yang juga mendapatkan perhatian adalah penjambretan yang menyebabkan seorang aparatur sipil negara meninggal dunia. Selain itu, polisi berhasil mengungkap pembunuhan seorang petugas keamanan di Perumahan Darmo Satelit dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua kasus lain yang memperoleh penghargaan adalah pembunuhan di Jalan Sencaki, Kecamatan Simokerto, serta praktik perjokian UTBK-SNBT di Universitas Negeri Surabaya.
Saat ini, Edy tengah dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polri setelah mutasi yang terjadi untuk tujuan pemeriksaan, dan Polda Jatim menyatakan bahwa proses ini menjadi tanggung jawab Mabes Polri dengan informasi yang belum diungkap terkait materi atau hasil pemeriksaan.

Komentar