NASIONAL
Beranda / NASIONAL / DPR RI Dukung RUU Perampasan Aset untuk Pengembalian Harta Korban Investasi Bodong

DPR RI Dukung RUU Perampasan Aset untuk Pengembalian Harta Korban Investasi Bodong

DPR RI Dukung RUU Perampasan Aset untuk Pengembalian Harta Korban Investasi Bodong

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di DPR RI tengah mendapatkan perhatian serius terkait pengaturan mekanisme pengembalian harta hasil kejahatan kepada korban. Hal ini dianggap sangat penting, terutama bagi masyarakat yang menjadi korban dari praktik investasi bodong dan penipuan keuangan, agar mereka bisa mendapatkan kembali hak-hak mereka.

Sari Yuliati, Wakil Ketua DPR RI, menyatakan bahwa penegakan hukum seharusnya tidak hanya terfokus pada hukuman bagi pelaku kejahatan. Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa aset yang berasal dari tindak pidana dapat dimanfaatkan untuk memulihkan kerugian yang dialami oleh masyarakat.

Menurut Sari, masih banyak korban yang kesulitan untuk mengambil kembali hak mereka meskipun pelaku kejahatan sudah menjalani proses hukum. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ungkapnya.

Sari menilai bahwa RUU Perampasan Aset harus mampu memperkuat kemampuan negara dalam melacak, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, sangat penting juga untuk memastikan bahwa aset hasil kejahatan tidak akan hilang atau sulit dipulihkan setelah proses penegakan hukum dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan seringkali menyembunyikan hasil tindak pidana dengan berbagai cara, seperti mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain atau menggunakan identitas orang lain. “Oleh karena itu, saya meminta agar pembahasan RUU Perampasan Aset ini juga memperhatikan mekanisme pengembalian harta kepada korban,” tegasnya.

Dugaan Penyadapan Istana Gegerkan Mabes Polri, Listyo Sigit dan Ahrie Sonta Pelakunya?

Pengaturan dalam RUU tersebut perlu mencakup beberapa poin penting, seperti identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset. “Uang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan berasal dari masyarakat yang menjadi korban harus mendapatkan perhatian serius. Prinsipnya, jangan sampai aset hasil kejahatan justru menjadi milik pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang dirugikan tidak memperoleh keadilan,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah juga menyampaikan pendapat yang sejalan. Politisi dari Fraksi PKB ini meminta agar tindak pidana investasi bodong diakomodasi dengan jelas dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pengaturan semacam ini penting agar aset yang diperoleh dari kejahatan bisa digunakan untuk memulihkan kerugian masyarakat yang menjadi korban.

“Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Abdullah.

Lebih lanjut, ia mendesak agar RUU tersebut mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengembalian aset, termasuk batas waktu, jenis aset yang dapat dirampas, serta prosedur untuk menyalurkannya kepada korban. Abdullah juga mengingatkan bahwa aset yang telah ditemukan dan dirampas harus memiliki proses pengembalian yang jelas dan terstruktur.

“Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya,” katanya. Menurutnya, hal ini sangat penting untuk memberikan keadilan kepada masyarakat yang telah dirugikan oleh tindakan kriminal.

Daftar 9 Korban Kecelakaan Learjet 60 di Florida: Satu Keluarga Tewas

Secara keseluruhan, pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi sangat krusial dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik dan lebih adil. Keadilan bagi korban kejahatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil oleh negara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *