POLHUKAM
Beranda / POLHUKAM / MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Didesak Mundur dari Wapres Demi Tegaknya Hukum

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Didesak Mundur dari Wapres Demi Tegaknya Hukum

MA Batalkan Suket Pendidikan Gibran, Didesak Mundur dari Wapres Demi Tegaknya Hukum

ASPIRASIINDONESIA.COM Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan desakan agar Gibran mengundurkan diri dari jabatannya.

Tuntutan tersebut disampaikan Subhan, pihak yang mengajukan gugatan terhadap dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran sebagai salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden pada Pilpres 2024.

Subhan menilai, keputusan MA yang menyatakan suket tersebut tidak sah dan batal demi hukum membuat dokumen itu kehilangan dasar keabsahannya sejak awal.

“Saya melihat dampaknya ya, jangan diputus, dinyatakan suket tidak sah berarti suket itu tidak pernah ada gitu,” kata Subhan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Atas dasar pertimbangan tersebut, Subhan meminta Gibran mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden.

Tegas! Usai Penggeledahan Pesantren Putri, Kapolri Mutasi Kapolres Sukoharjo dan Periksa 3 Polisi

“Suket itu tidak pernah ada karena dinyatakan tidak sah ya. Kalau dampak lainnya, Gibran ya harus mundur. Itu aja,” ujarnya.

Baca juga: MA Batalkan Suket Gibran, Margarito Kamis: Wapres Indonesia Tidak Sah Secara Hukum!

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan. Melalui putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran tidak sah.

Perjalanan gugatan ini berlangsung cukup panjang. Pada tingkat pertama, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan tidak dapat diterima. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) juga belum membuahkan hasil karena putusan sebelumnya dikuatkan.

Subhan kemudian mengajukan kasasi hingga akhirnya MA mengabulkan permohonannya.

Dugaan Penyadapan Istana Gegerkan Mabes Polri, Listyo Sigit dan Ahrie Sonta Pelakunya?

Sebelumnya, dokumen tersebut juga menjadi sorotan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangan putusan pada 6 Oktober, hakim menyebut tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan.

Meski demikian, putusan MA yang membatalkan dokumen administrasi tersebut tidak secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden.

Baca juga: Tanggapan Partai Politik Terhadap Ijazah Gibran Pasca Putusan MA dan Pendorong Hak Angket

Tuntutan pengunduran diri yang disampaikan Subhan merupakan pandangan penggugat mengenai dampak putusan, bukan amar putusan MA.

MA Batalkan Suket Gibran, Margarito Kamis: Wapres Indonesia Tidak Sah Secara Hukum!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *