Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka kini memasuki fase baru seiring dengan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA miliknya. Keputusan ini langsung menciptakan beragam reaksi dari berbagai partai politik yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat.
Beberapa partai seperti PKS meminta agar permasalahan tersebut ditindaklanjuti dengan mekanisme resmi di parlemen, sementara partai lain lebih memilih untuk menganalisis putusan pengadilan secara mendalam sebelum mengambil sikap, atau tengah fokus pada agenda legislasi lainnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung telah memberikan keputusan terkait masalah pendidikan Gibran. Dalam konteks sengketa hasil Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA atau sederajat.
Di sisi lain, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada tanggal 30 Oktober 2026, mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Subhan Palal, yang mempertanyakan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Berikut adalah ringkasan sikap tujuh partai politik di DPR berdasarkan pernyataan para pengurus dan anggotanya hingga 1 November 2026.
- PKS Dorong DPR Dalami Putusan MK dan MA
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Mahkamah Agung. Sekretaris Jenderal DPP PKS dan anggota DPR RI, Muhammad Kholid, menekankan bahwa syarat pendidikan adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat publik. Kholid berpendapat bahwa putusan Mahkamah Agung ini semakin menegaskan urgensi untuk menindaklanjuti masalah yang sebelumnya telah menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, ketidaktertiban dalam tindak lanjut yang jelas akan berpotensi memperpanjang ketidakpastian dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan wakil presiden. PKS pun mengusulkan agar DPR melakukan kajian mendalam terhadap putusan tersebut, termasuk memeriksa dokumen dan proses verifikasi serta mendengarkan penjelasan dari pihak-pihak terkait dan ahli hukum tata negara. Dalam konteks ini, Kholid juga menyatakan bahwa PKS akan menjalin komunikasi dengan partai-partai lain di DPR untuk membahas langkah-langkah selanjutnya dalam polemik ini.
- PDIP Mulai Bangun Komunikasi untuk Hak Angket
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjelaskan bahwa isu ijazah Gibran merupakan hal yang fundamental, berhubungan dengan syarat konstitusi. Ia menilai putusan MA ini semakin memperjelas permasalahan penyetaraan ijazah lewat surat keterangan yang sebelumnya telah diangkat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Namun, Hasto menyadari bahwa PDIP tidak dapat berjuang sendiri untuk mendorong hak angket tersebut. Dengan memiliki 110 kursi di DPR, PDIP memerlukan komunikasi dan dukungan dari partai-partai lain.
Hasto menyebutkan bahwa partainya telah memulai dialog dengan beberapa partai politik untuk membahas langkah-langkah ke depan. Dia juga mengaitkan isu ini dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 serta sejumlah kebijakan yang diambil di penghujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pernyataan terkait dugaan intervensi kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang disampaikan oleh Hasto sebagai pandangannya pribadi.
- Demokrat Sebut Ada Pilihan Mundur atau Pemakzulan
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, berpendapat bahwa keputusan Mahkamah Agung dapat mempengaruhi legitimasi Gibran sebagai wakil presiden. Ia merujuk pada amar putusan yang menyatakan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan pada tanggal 6 Agustus 2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Jansen juga menyoroti perintah untuk memusnahkan dokumen tersebut.
Menurutnya, ada dua opsi yang mungkin diambil, yaitu Gibran memilih untuk mengundurkan diri atau DPR bersama MPR mengambil langkah lanjutan melalui mekanisme konstitusional. Namun, Jansen menegaskan bahwa pendapat ini adalah pandangan politik dan hukum yang disampaikannya secara pribadi. Ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan tersebut tidak secara otomatis mengakhiri jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Komentar