Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi terhadap keputusan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang telah melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sahroni menyatakan harapannya agar langkah ini dapat menjadi teladan bagi institusi lainnya dalam menanggapi isu penggunaan vape yang semakin marak.
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menekankan pentingnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan kajian mendalam mengenai penggunaan vape dan menyiapkan fatwa terkait hukum penggunaannya. “Memang selalu pancen oye ini Bapak Kapolri, melarang dahulu institusinya agar tertib tentang pelarangan vape. Semoga MUI juga demikian mengeluarkan fatwa tentang penggunaan vape tersebut,” ungkapnya.
Menurut Sahroni, perhatian khusus terhadap penggunaan vape sangat diperlukan, terutama terkait dengan potensi penyalahgunaan perangkat ini untuk mengonsumsi zat-zat berbahaya, salah satunya adalah etomidate. Ia berpendapat, larangan penggunaan vape secara menyeluruh seharusnya dipertimbangkan guna melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
“Etomidate ini sangat berbahaya, maka itu larangan vape bisa dipukul rata dan untuk jaga kesehatan semua masyarakat, pengguna vape juga bisa beralih,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Sahroni berkomitmen terhadap perlindungan kesehatan masyarakat dari dampak negatif penggunaan vape.
Sahroni meyakini bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bisa menjadi acuan penting bagi masyarakat dalam menyikapi penggunaan rokok elektrik. Ia berharap agar lembaga-lembaga dan institusi lainnya juga mengikuti langkah Polri dalam melarang penggunaan vape, sembari menunggu adanya regulasi lebih lanjut dari pemerintah.
“Sementara yang paling baik adalah MUI mau keluarin fatwa terkait vape ini, karena Kapolri juga sudah sampaikan untuk bisa dikeluarkan fatwa tersebut. Saya rasa kalau sudah dikeluarkan fatwa, maka institusi lain akan mengikuti sambil menunggu aturan dari pemerintah terkait vape ini,” ujarnya. Hal ini menunjukkan dukungan Sahroni untuk tindakan kolektif dalam menanggapi isu vape di masyarakat.
Dukungan Sahroni terhadap fatwa MUI ini menjadi semakin relevan setelah Polri mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang berisi larangan penggunaan vape di lingkungannya. Kebijakan ini secara resmi diterbitkan pada 30 Oktober 2026 dan melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) untuk menggunakan vape, baik saat bertugas maupun di luar jam kerja.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah proaktif untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan serta peredaran narkotika. Polri menyoroti bahwa perangkat rokok elektrik berpotensi disalahgunakan dan dapat dimanfaatkan dalam praktik penyalahgunaan narkotika yang terus berkembang.
Larangan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kesehatan anggotanya dari risiko penyalahgunaan. Penggunaan rokok elektrik yang telah menjadi tren di kalangan banyak masyarakat ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak yang bisa ditimbulkannya jika tidak diatur dengan benar.
Sahroni, dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman. Dengan adanya kebijakan serta fatwa yang jelas, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan produk-produk seperti vape. Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk menjaga kesehatan individu, tetapi juga kesehatan masyarakat secara umum.

Komentar