Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan sinyal positif mengenai kemungkinan menghadiri persidangan yang berkaitan dengan gugatan surat keterangan penyetaraan pendidikannya. Namun, kehadirannya akan bergantung pada kesesuaian jadwal sidang dengan tanggung jawabnya sebagai wakil presiden.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Gibran, Adil Supatra Akbar, dalam pernyataannya kepada media. Ia menjelaskan bahwa Gibran tidak memiliki masalah untuk hadir di persidangan, asalkan waktunya tepat dan tidak bertabrakan dengan agenda resmi.
“Beliau menyampaikan, jika memang ada saatnya, dan tidak berbenturan dengan keagendaanya, beliau pun juga tidak berkeberatan [hadir di sidang] gitu,” ungkap Adil, mengutip pernyataan Gibran yang diambil dari rekaman video 20detik.com.
Adil menekankan bahwa Gibran tetap memiliki komitmen untuk mendampingi Presiden Prabowo Subianto, sehingga kehadirannya di pengadilan harus disesuaikan dengan jadwal tugas-tugas kenegaraan yang ada.
Adil mengatakan bahwa dirinya bersama tim hukum telah berkesempatan bertemu langsung dengan Gibran sebelum persidangan gugatan berlangsung. Dalam pertemuan tersebut, Gibran menegaskan bahwa dirinya tidak marah kepada pihak-pihak yang meragukan keabsahan dokumen pendidikannya. Ia hanya berharap agar persoalan ini ditanggapi dengan serius.
“Dan, beliau juga telah menyampaikan secara pribadi bahwa beliau mohon untuk dibantu, dan beliau menyampaikan juga ‘Saya tidak marah–dengan–kepada siapapun, hanya tolong untuk ditanggapi’,” jelas Adil, menukil pernyataan Gibran.
Menurut data dari sumber resmi, gugatan yang diajukan terhadap surat keputusan penyetaraan ijazah Gibran dilayangkan pada tanggal 15 Juli 2026. Dalam perkara ini, PT Mercy Toga Kirana muncul sebagai penggugat, sementara Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi pihak tergugat.
Permohonan yang diajukan oleh penggugat meminta PTUN untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang dikeluarkan pada 6 Agustus 2019 mengenai penyetaraan ijazah tersebut. Keputusan ini merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam memverifikasi syarat pendidikan Gibran untuk pemilihan umum.
Pada tanggal yang sama dengan pernyataan Gibran, Denny Indrayana, selaku pihak penggugat, menyatakan telah mencabut gugatan dan memutuskan untuk keluar dari ruang sidang. Denny mengungkapkan keputusannya melalui akun Instagram pribadinya, mengklaim bahwa pihak tergugat, yaitu Kementerian Pendidikan, belum memberikan bukti yang diperlukan untuk mendukung keberadaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket,” tulis Denny dalam unggahannya.
Lebih lanjut, Denny meragukan alasan pihak tergugat yang menolak ketika tim hukumnya mengajukan pencabutan gugatan, serta menekankan bahwa informasi mengenai status hukum pencabutan tersebut harus merujuk pada keterangan resmi dari pengadilan.
Sementara itu, ketidakpastian tetap menyelimuti peluang Gibran untuk hadir di persidangan, tergantung pada ketersediaan waktu di tengah kesibukan tugasnya sebagai wakil presiden.

Komentar