Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengambil langkah strategis untuk memperkuat kompetensi tenaga kerja di sektor permanent makeup. Melalui program pelatihan dan sertifikasi profesi, pemerintah berupaya memastikan bahwa para pekerja memiliki kemampuan yang terukur serta memenuhi berbagai standar yang ditetapkan, termasuk dalam hal etika profesi, keselamatan, dan kesehatan kerja (K3).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan bahwa perkembangan industri kecantikan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ia mengungkapkan bahwa sertifikasi kompetensi berperan sebagai alat untuk membuat keahlian pekerja di bidang permanent makeup diakui sesuai dengan standar yang berlaku.
“Semakin berkembang sebuah profesi, semakin besar pula tuntutan terhadap kompetensi, standar kerja, kualitas pelayanan, etika profesi, serta keselamatan dan kesehatan kerja,” jelas Afriansyah, menekankan pentingnya upaya tersebut.
Afriansyah juga memberikan apresiasi atas diresmikannya Perkumpulan Permanent Makeup Indonesia dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Permanent Makeup Indonesia. Kehadiran dua organisasi ini dianggap mampu memperkuat pembinaan profesi serta menyediakan wadah untuk pengembangan kapasitas bagi pelaku usaha dan pekerja.
Ia berharap bahwa organisasi profesi ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat berkumpul, tetapi juga dapat membangun jejaring, memperluas pertukaran pengetahuan, serta mendorong lebih banyak pekerja untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi kompetensi.
Menurut Afriansyah, peningkatan keterampilan dalam sektor permanent makeup berpotensi untuk memperluas peluang kerja dan mendorong kewirausahaan. Industri kecantikan telah terintegrasi dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat, memberikan ruang bagi pekerja untuk mengembangkan bisnis secara mandiri.
“Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha secara mandiri,” tuturnya.
Afriansyah menambahkan bahwa profesi permanent makeup memerlukan keterampilan, kreativitas, ketelitian, dan keberanian dalam berwirausaha. Oleh karena itu, penguatan standar profesi merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kualitas layanan dan meningkatkan daya saing tenaga kerja di bidang ini.
Dengan demikian, fokus pada pengembangan kompetensi serta sertifikasi di bidang permanent makeup adalah langkah yang krusial dalam membangun tenaga kerja yang kompeten dan siap bersaing di pasar kerja. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi dan lembaga terkait, diharapkan dapat mempercepat proses ini dan memberikan manfaat yang luas bagi para pelaku usaha dan masyarakat secara keseluruhan.

Komentar