ASPIRASIINDONESIA.COM Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergulir.
Sorotan publik kini turut mengarah kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dari delapan tersangka, KPK menyebut empat di antaranya merupakan orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.
Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK masih mendalami aliran uang dan kemungkinan keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap Nusron dapat dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Di tengah proses hukum tersebut, muncul desakan agar Nusron mengundurkan diri untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai pengunduran diri dapat dipandang sebagai langkah etis dan tidak serta-merta berarti pengakuan bersalah.
“Menurut saya secara hukum memang belum ada ketentuan, namun secara moral Nusron seyogyanya mengundurkan diri untuk mempermudah proses hukumnya dan tidak konflik interest,” kata Hudi, Rabu (23/9/2026).
Hudi juga mendorong KPK memeriksa pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka apabila ditemukan relevansi dengan perkara.
“Menurut saya kedekatan itu bukan merupakan tindak pidana. Tetapi apabila mereka yang memiliki kedekatan dan mendapat segala kemudahan sehingga mereka diamankan oleh KPK, maka kedekatan mereka dengan Nusron Wahid wajar apabila KPK melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
KPK sendiri masih menelusuri sumber dan penggunaan uang Rp106,3 miliar yang disita. Penyidik juga belum menyatakan adanya bukti yang cukup untuk menetapkan Nusron sebagai tersangka.

Komentar