POLHUKAM NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Habis Anak Buah Ditangkap, Terbitlah Nusron Wahid yang Tak Tahu Rimbanya

Habis Anak Buah Ditangkap, Terbitlah Nusron Wahid yang Tak Tahu Rimbanya

ASPIRASIINDONESIA.COM Kasus dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) kembali menyeret perhatian publik kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar membuat sorotan mengarah kepada sejumlah pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron.

Namun, di tengah penangkapan anak buah atau orang-orang yang disebut dekat dengannya, keberadaan dan posisi Nusron dalam pusaran perkara tersebut justru menjadi pertanyaan besar.

Muncul sindiran tajam di tengah publik: “Habis anak buah ditangkap, terbitlah Nusron Wahid yang tak tahu rimbanya.”

Kalimat tersebut menggambarkan pertanyaan yang kini mengemuka: sejauh mana tanggung jawab seorang menteri terhadap orang-orang yang bekerja atau memiliki akses di lingkungan kementeriannya?

Gerindra Kalahkan PDIP dalam Survei Poltracking, Berikut Respons Sugiat Santoso

KPK sendiri masih mendalami keterkaitan Nusron dalam perkara tersebut.

Hingga kini, Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, setiap dugaan keterlibatannya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Namun, posisi Nusron sebagai Menteri ATR/Kepala BPN membuat perkara ini tidak bisa begitu saja dipandang sebagai persoalan individu.

Pengurusan HGB merupakan bagian dari urusan pertanahan yang berada dalam lingkup kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Ketika kemudian terjadi OTT dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan HGB, wajar apabila publik menuntut penjelasan secara terang mengenai bagaimana proses tersebut berlangsung dan siapa saja yang memiliki kewenangan.

Pilpres 2029: 4 Calon Muda di Usulkan Gantikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Nomor 3 Menjadi Favorit

Pertanyaan lainnya adalah bagaimana mungkin dugaan praktik bermasalah berlangsung di lingkungan kementerian tanpa diketahui oleh pimpinan tertinggi?

Apakah Nusron benar-benar tidak mengetahui proses yang dilakukan bawahannya? Ataukah ada bagian dari perkara tersebut yang masih belum terungkap oleh penyidik?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum bisa dijawab hanya dengan asumsi. Jawabannya harus berasal dari bukti dan hasil penyidikan KPK.

Dalam konteks inilah, publik menunggu sikap Nusron.

Bukan sekadar klarifikasi administratif, tetapi penjelasan mengenai bagaimana pengawasan internal Kementerian ATR/BPN berjalan ketika orang-orang yang disebut memiliki kedekatan dengannya justru terseret perkara hukum.

Ipda Yayat Sudrajat Mundur dari Polri Karena Masalah Berat Badan setelah Diperiksa Propam

KPK pun masih mempunyai pekerjaan besar untuk membongkar perkara tersebut secara utuh.

Termasuk menelusuri asal-usul uang, siapa pemberi dan penerima, mekanisme pengurusan HGB, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang siapa yang ditangkap.

Kasus ini juga menyangkut pertanyaan yang lebih besar: siapa yang bertanggung jawab ketika praktik dugaan korupsi terjadi di lingkungan kekuasaan yang dipimpinnya?

Nusron Wahid belum berstatus tersangka. Tetapi sebagai Menteri ATR/Kepala BPN, sorotan publik terhadap dirinya sulit dihindari.

Kini bola berada di tangan KPK.

Jika memang Nusron tidak mengetahui apa yang dilakukan orang-orang di sekitarnya, proses hukum diharapkan dapat membuktikannya.

Namun jika penyidik menemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak yang lebih tinggi, publik tentu menunggu agar seluruh fakta dibuka tanpa pandang bulu.

Sebab dalam perkara korupsi, yang paling penting bukan siapa yang pertama kali ditangkap, melainkan sampai sejauh mana penegak hukum berani membongkar seluruh mata rantai perkara tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *