NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Sidang Gratifikasi Bea Cukai: Budiman Sebut Istilah “Perintah Bos”

Sidang Gratifikasi Bea Cukai: Budiman Sebut Istilah “Perintah Bos”

Sidang Gratifikasi Bea Cukai: Budiman Sebut Istilah "Perintah Bos"

Budiman Bayu Prasodjo, mantan Kepala Intelijen pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mengungkapkan adanya istilah “perintah bos” yang dapat terkait dengan penerimaan tidak resmi di lingkungan Bea Cukai. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Budiman saat menanggapi keterangan dari Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, dalam sidang yang membahas dugaan gratifikasi.

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, Budiman menjelaskan bahwa istilah tersebut kerap muncul dalam konteks penerimaan yang tidak resmi. Ia mengungkapkan, “Beliau tidak menyampaikan apa pun, beliau cuma bilang iya, tapi saat itu dari beliau disampaikan, ‘Ya bagaimana, perintah bos,’ begitu.”

Budiman juga menyatakan bahwa dirinya pernah berupaya untuk menghentikan praktik penerimaan tidak resmi dari pengusaha rokok setelah terjadi pergantian Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada pertengahan tahun 2025. Ia menegaskan bahwa sudah beberapa kali menyampaikan instruksi kepada pihak berwenang untuk menghentikan penerimaan tersebut.

“Tadi sudah disampaikan bahwa dari awal Pak Dirjen saya sudah menyampaikan untuk di-zero, artinya setop. Itu tidak cuma satu kali, beberapa kali saya sampaikan,” ungkap Budiman. Pernyataan ini juga berkesinambungan dengan keterangan Sisprian yang menyebut bahwa Budiman menggunakan istilah “di-zero-kan” saat membicarakan penerimaan tidak resmi. Sisprian pun menjelaskan bahwa istilah tersebut merujuk pada permintaan untuk memberhentikan penerimaan yang sebelumnya ada.

Jaksa yang menangani kasus ini kemudian meminta Sisprian untuk menjelaskan lebih dalam mengenai pernyataan Budiman terkait penerimaan tidak resmi. Sisprian menjelaskan bahwa istilah “di-zero-kan” berarti untuk menghentikan penerimaan yang berlangsung. Ia pun menegaskan bahwa Budiman memang pernah mengajukan permintaan untuk menghentikan praktik tersebut, dengan menggagas, “Iya, ada.” Pernyataan para saksi ini menjadi bagian dari pemeriksaan dalam perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di DJBC.

Ipda Yayat Sudrajat Mundur dari Polri Karena Masalah Berat Badan setelah Diperiksa Propam

Dalam proses hukum ini, jaksa KPK mendakwa Budiman Bayu Prasodjo bersama beberapa pihak lainnya yang dituduh menerima uang dari John Field, pemilik Blueray Cargo Group, beserta beberapa pihak lain. Selain Budiman, yang juga disebut dalam dakwaan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dan mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai, Rizal, serta mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Bea Cukai, Sisprian Subiaksono.

Pihak jaksa menilai penerimaan yang dilakukan oleh para terdakwa berkaitan langsung dengan jabatan mereka dan bertentangan dengan kewajiban serta tugas yang diemban. Nilai uang yang disebut dalam dakwaan bervariasi, termasuk Rp525 juta dalam dolar Singapura, Rp5,2785 miliar, 10.000 dolar AS, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia. Jaksa menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari John Field, Dedi Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance dari Blueray Cargo Group, Antri selaku Ketua Tim Dokumen Imporasi Blueray Cargo Group, serta sejumlah pihak swasta lainnya termasuk pengusaha rokok.

Budiman dijerat dengan dakwaan melanggar ketentuan Pasal 12B huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini juga terkait dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Informasi mengenai “perintah bos”, permintaan untuk menghentikan penerimaan tidak resmi, dan dugaan penerimaan uang tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian yang berjalan di persidangan. Keputusan akhir mengenai status bersalah atau tidaknya para terdakwa akan ditentukan oleh putusan pengadilan yang bersifat mengikat.

KPU Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Terlambat 905 Hari

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *