Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa semua dugaan tindak pidana harus melalui mekanisme hukum yang sesuai dan tidak boleh diselesaikan dengan tindakan main hakim sendiri. Ini menjadi perhatian penting dalam konteks masyarakat yang kerap menghadapi situasi seperti ini.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus meninggalnya seorang yang diduga pelaku pencurian ayam, yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh massa. Insiden ini memunculkan kekhawatiran mengenai keadilan dan penegakan hukum di masyarakat.
Adang menyatakan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap semua titik peristiwa secara profesional, transparan, dan objektif. Ia mengungkapkan bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Adang dalam sebuah keterangan tertulis.
Adang, yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, menekankan bahwa penegakan hukum harus dijalankan dengan keadilan, tanpa pengaruh emosi dan tekanan dari massa. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara pidana seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, yang bekerja berdasarkan alat bukti dan peraturan yang ada.
Ia pun mengingatkan bahwa masyarakat memang memiliki hak untuk membantu mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, terutama jika tertangkap basah. Namun, setelah berhasil menangkap, proses hukum sepenuhnya harus diserahkan kepada pihak yang berwenang.
“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya.
Adang juga menyoroti bahwa meningkatnya aksi main hakim sendiri dapat berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan edukasi hukum kepada masyarakat dan mempercepat penanganan setiap laporan tindak pidana.
Dia berpendapat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum perlu terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Hal ini penting agar masyarakat tidak merasa perlu menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan yang dapat menyebabkan korban baru muncul.
“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terpancing untuk mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” ujarnya.
Dengan pernyataan ini, Adang menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak hanya efektif, tetapi juga humanis. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menciptakan sistem yang tidak hanya berfungsi untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi hak asasi manusia.
Melalui pendekatan yang lebih edukatif dan transparan dalam penegakan hukum, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif namun tetap dalam koridor yang sesuai dengan hukum. Dengan demikian, keadilan dapat terwujud tanpa mengorbankan nyawa dan hak orang lain.
Komentar