Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan peringatan kepada Kejaksaan Agung untuk selalu menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum, khususnya dalam menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Hal ini disampaikan menyusul perhatian publik terkait penahanan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan atau borgol saat diangkut menuju rumah tahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Sahroni, kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, sehingga setiap langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum akan menjadi sorotan yang ketat.
“Publik mengawasi 24/7 kasus ini. Pertaruhannya adalah kepercayaan publik. Jangan sampai karena satu orang, kepercayaan 288 juta rakyat jadi hilang,” ucapnya.
Dia menekankan bahwa siapapun yang berstatus tersangka harus diperlakukan secara adil, tanpa memandang posisi atau latar belakang mereka.
“Namun sekali lagi, ketika seseorang berhadapan dengan hukum, kedudukannya harus setara. Tidak ada perlakuan istimewa. Oleh karena itu, pihak kejaksaan seharusnya mengenakan rompi tahanan kepada FA. Di dalam tahanan pun tidak boleh ada perlakuan istimewa,” tegasnya.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo sependapat dengan Sahroni, menganggap bahwa perlakuan terhadap Febrie cenderung berbeda jika dibandingkan dengan tersangka kasus korupsi lainnya, yang biasanya terlihat menggunakan rompi tahanan dan borgol saat diperkenalkan kepada publik.
Dia khawatir perbedaan perlakuan ini dapat menciptakan persepsi negatif di masyarakat.
“Itu perlakuan yang tidak sama dengan para tersangka lain. Itu jelas mengusik rasa keadilan,” ungkapnya.
Rudianto juga mengingatkan bahwa ketidakadilan dalam penegakan hukum sejak awal dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Jika sejak awal sudah tidak baik dan adil, masyarakat akan menganggapnya hanya drama, dadelan, dan sebagainya. Hal ini berpotensi merusak citra hukum di negara kita,” tambahnya.
Dia menilai situasi ini sebagai sebuah anomali. Di masa jabatannya sebagai Jampidsus, Febrie dikenal menerapkan penggunaan borgol dan rompi tahanan kepada tersangka tindak pidana khusus. Oleh karena itu, Rudianto mempertanyakan mengapa perlakuan yang sama tidak diterapkan saat Febrie menjadi tersangka.
Febrie Adriansyah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat malam. Ia kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan KPK tanpa mengenakan rompi tahanan atau borgol.
Menanggapi sorotan publik, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono memberikan penjelasan bahwa tidak digunakannya rompi tahanan dikarenakan situasi yang berlangsung hingga larut malam.
Situasi ini mengundang banyak komentar dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan perlakuan hukum yang konsisten bagi semua individu tanpa memandang jabatan. Keadilan merupakan salah satu asas pokok dalam sistem hukum yang harus dijunjung tinggi, sehingga setiap penanganan kasus memerlukan transparansi dan keadilan.
Kasus yang melibatkan tokoh-tokoh penting ini menjadi momen krusial bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmen mereka terhadap prinsip keadilan dan kesetaraan. Hal ini tidak hanya berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi hukum, tetapi juga terhadap reputasi dan integritas lembaga yang bertugas menegakkan hukum di negeri ini.
Komentar