NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Profil Fahd A Rafiq Kader Golkar: Sejarah Korupsi, Dua Kali Dipenjara, dan Terjaring OTT KPK

Profil Fahd A Rafiq Kader Golkar: Sejarah Korupsi, Dua Kali Dipenjara, dan Terjaring OTT KPK

Profil Fahd A Rafiq Kader Golkar: Sejarah Korupsi, Dua Kali Dipenjara, dan Terjaring OTT KPK

Politisi Partai Golkar Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz kembali terlibat dalam kasus dugaan korupsi setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, Fahd merupakan salah satu dari 17 individu yang diamankan oleh KPK. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta tuduhan penerimaan lainnya.

Pihak KPK juga berhasil menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus HGB di Bogor ini menjadi kasus korupsi ketiga yang menghadapkan Fahd pada proses hukum. Sebelumnya, ia telah terjerat dua kasus korupsi lainnya dan telah menjalani hukuman penjara.

Berikut ini adalah riwayat perkara yang melibatkan Fahd A Rafiq.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

Kasus pertama yang menimpa Fahd berkaitan dengan dugaan suap dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

Dalam kasus ini, Fahd terbukti menyuap mantan anggota DPR RI, Wa Ode Nurhayati, terkait pengalokasian dana untuk infrastruktur di Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Akibat perbuatannya, Fahd dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta. Perkara ini menjadi kasus pertama yang membuatnya menjalani hukuman pidana.

KPK juga kembali merujuk pada kasus DPID ketika menangani perkara kedua Fahd. Dalam catatan KPK, ia disebut sebagai narapidana dalam kasus suap yang melibatkan Wa Ode Nurhayati terkait pengalokasian anggaran DPID 2011.

Setelah menjalani hukuman pertamanya, Fahd kembali terpaksa berurusan dengan hukum. Kali ini, kasusnya berkaitan dengan pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2011-2012.

Gerindra Kalahkan PDIP dalam Survei Poltracking, Berikut Respons Sugiat Santoso

Dalam perkara ini, ia terbukti menerima suap dengan total mencapai Rp3,41 miliar. Pada 28 September 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan. Fahd menerima putusan ini.

Kasus tersebut juga melibatkan nama mantan anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabar, dan Dendy Prasetia. Dalam pengungkapan KPK, Fahd bersama pihak lainnya menerima komisi dari proyek pengadaan laboratorium komputer MTs dan penggandaan Al-Quran.

KPK mencatat bahwa total penerimaan yang melibatkan Fahd, Zulkarnaen, dan Dendy mencapai Rp14,39 miliar, termasuk komisi dari berbagai proyek pengadaan. Setelah menjalani proses hukum, Fahd kembali diperiksa KPK pada tahun 2020 sebagai saksi dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama.

Kasus ketiga yang kini menimpa Fahd terjadi pada September 2026. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap Fahd beserta 16 orang lainnya terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah pejabat dari ATR/BPN, pihak swasta, dan individu lainnya. Salah satu pihak swasta yang turut diamankan adalah Adrianto Pitojo Adhi, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Pilpres 2029: 4 Calon Muda di Usulkan Gantikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Nomor 3 Menjadi Favorit

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *