Nama Albertina Ho kini tengah menjadi perhatian publik setelah gagal dalam seleksi calon hakim agung kamar pidana yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI. Meskipun mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang dalam bidang hukum, hal tersebut tidak cukup membawanya ke posisi yang diharapkannya.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026, Komisi III DPR RI mengumumkan hasil seleksi dan menyetujui 14 calon hakim agung serta hakim ad hoc untuk Mahkamah Agung (MA). Dari seleksi tersebut, empat nama yang terpilih untuk posisi hakim agung kamar pidana terdiri dari Dhifla Wiyani, Syamsul Arief, Sugiyanto, dan Sudharmawatiningsih. Sayangnya, Albertina Ho tidak termasuk dalam daftar nama calon hakim yang disetujui oleh DPR.
Ketua Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menjelaskan bahwa proses seleksi itu merupakan ranah Komisi Yudisial (KY). Ia juga menggarisbawahi bahwa calon hakim agung yang terpilih tidak boleh memiliki afiliasi dengan partai politik mana pun. “Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini enggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya,” ungkap Hinca.
Albertina Ho adalah seorang latar belakang hukum yang mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985. Setelahnya, ia melanjutkan studi dan meraih gelar magister hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Karier Albertina di bidang peradilan dimulai pada tahun 1986 sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Setelah itu, ia memiliki pengalaman sebagai hakim di beberapa pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri Slawi, Temanggung, dan Cilacap.
Pada tahun 2005, Albertina menjabat sebagai Sekretaris Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, yang merupakan titik awal pengembangan kariernya. Kemudian, antara tahun 2008 hingga 2011, ia diberi tanggung jawab sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana ia mendapat sorotan luas karena menangani sejumlah kasus besar yang berpengaruh.
Selanjutnya, kariernya berlanjut ketika ia menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang, serta hakim di Pengadilan Negeri Bekasi. Pada periode 2016-2019, Albertina menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan sebelum kemudian beralih menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang dan menutup kariernya sebagai hakim.
Salah satu momen yang menjadi sorotan dalam karier Albertina adalah saat ia menjabat sebagai ketua majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Di sinilah, ia terlibat dalam kasus suap yang melibatkan hakim nonaktif Djuyamto. Dalam proses persidangan tersebut, majelis yang dipimpin oleh Albertina telah memperberat hukuman Djuyamto dari 11 tahun penjara menjadi 12 tahun. Selain itu, Djuyamto juga dikenai denda sebesar Rp500 juta dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti lebih dari Rp9,2 miliar.
Tidak hanya Djuyamto, Albertina juga turut berperan dalam memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara. Keputusan-keputusan ini menunjukkan ketegasan Albertina dalam menjalankan tugasnya di bidang peradilan dan menciptakan rasa keadilan di masyarakat.

Komentar