Presiden Prabowo Subianto mungkin akan dihadapkan pada kondisi untuk mengajukan dua nama calon wakil presiden, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan yang mempertanyakan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilu 2024.
Permohonan yang diajukan tersebut berasal dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.
Kelompok pemohon berargumen bahwa Gibran tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk calon wakil presiden.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta kepada MK untuk memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) agar mengadakan sidang guna memilih wakil presiden baru apabila permohonan tersebut diterima. Mereka menyatakan, “Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan.”
Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Salah satu isu utama yang tengah diperdebatkan adalah terkait pemenuhan syarat pendidikan yang diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.
Situasi ini menimbulkan banyak perhatian, mengingat pentingnya posisi wakil presiden dalam pemerintahan. Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, perjalanan politik Gibran dan visi Prabowo Subianto untuk Pemilu 2024 akan mengalami perubahan yang signifikan. Masyarakat pun menunggu keputusan MK yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses pemilihan ini.

Komentar