DAERAH
Beranda / DAERAH / Anggota DPRD Sintang Ditangkap Usai Bawa 3 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Anggota DPRD Sintang Ditangkap Usai Bawa 3 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Anggota DPRD Sintang Ditangkap Usai Bawa 3 Kg Emas Diduga Hasil Tambang Ilegal

Polda Kalimantan Barat mengambil tindakan tegas dengan menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Sintang yang dikenal dengan inisial MA (30) setelah ia terpergok membawa tiga keping emas yang memiliki total berat lebih dari 3 kilogram. Emas ini diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang ilegal.

Operasi penangkapan tersebut berlangsung pada malam hari, tepatnya pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi oleh MA di depan Mapolres Sekadau setelah menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pengangkutan emas yang berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi titik awal penyelidikan terhadap kendaraan yang melintas di wilayah tersebut. “Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil,” tambahnya pada Rabu (19/8/2026).

Setelah menghentikan kendaraan, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari 1 kilogram. Tak hanya itu, aparat juga mengamankan uang tunai yang lebih dari Rp5 juta sebagai bagian dari barang bukti yang ditemukan selama proses penindakan.

Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa ketiga keping emas tersebut miliknya. Polisi menduga bahwa emas yang ditemukan tersebut berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin. “MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal,” ungkap Burhanuddin.

Video Outfit Hijab yang Viral: Gaya Busana Enam Perempuan Ini Bikin Warganet Berdebat Panas!

Jika dihitung berdasarkan nilai emas yang berlaku saat ini, tiga keping emas dengan total berat lebih dari 3 kilogram itu diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp6,2 miliar. Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul emas tersebut untuk mengungkap lebih lanjut aktivitas pertambangan yang mungkin terkait dengan barang bukti yang ada. Selain itu, polisi juga sedang menelusuri pengakuan MA yang menyebutkan bahwa ia telah melakukan aktivitas pertambangan ilegal selama sekitar tiga hingga empat tahun.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat luas, mengingat tersangka adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Sintang. Walaupun demikian, proses hukum terhadap MA akan tetap berlanjut berdasarkan dugaan tindak pidana pertambangan sesuai dengan hasil penyelidikan kepolisian.

Akibat dari dugaan perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Korupsi dalam sektor pertambangan ilegal ini terus menjadi sorotan, mengingat dampak yang besar terhadap lingkungan dan ekonomi lokal.

Pihak berwenang diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan membawa semua pelanggar hukum ke pengadilan. Penegakan hukum yang tegas menjadi sangat penting untuk mencegah praktik pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan hidup dan membahayakan masyarakat sekitar.

Polisi Bongkar Skandal Video Mesum yang Menghebohkan, Uang Rp19 Juta Mengalir ke Penjual!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *