Kementerian Kehutanan telah mengintensifkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat. Kebijakan ini diambil menjelang datangnya musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pengawasan ini dilaksanakan pada periode 10 hingga 14 Agustus 2026, dan melibatkan empat perusahaan yang berbeda.
Perusahaan-perusahaan yang menjadi fokus pengawasan tersebut adalah PT Wanakerta Eka Lestari serta PT Mohairson Pawan Khatulistiwa yang beroperasi di Kabupaten Ketapang, serta PT Finantara Intiga dan PT Wana Subur Persada yang juga terletak di wilayah yang sama.
Proses pemeriksaan tidak hanya terbatas pada dokumen administrasi, namun juga mencakup kesiapan perusahaan dalam mencegah dan menangani kebakaran apabila terjadi di area konsesi mereka.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini akan memeriksa berbagai sarana serta sistem yang berkaitan dengan pengendalian karhutla.
“Petugas memeriksa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, termasuk menara pantau, sekat kanal, embung dan sumber air, peralatan pemadaman, kesiapan regu pengendalian kebakaran, hingga sistem deteksi dan respons dini,” kata Dwi.
Pengawasan tersebut dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalbar, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah X Pontianak, serta Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Dwi menekankan pentingnya kesiapsiagaan dalam menghadapi karhutla sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjalankan tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab.
“Menghadapi El Niño dan musim kemarau, kesiapsiagaan kebakaran hutan harus menjadi bagian dari tata kelola usaha kehutanan yang bertanggung jawab,” tegas Dwi.
Menurutnya, pencegahan kebakaran tidak hanya berhubungan dengan perlindungan kawasan hutan melainkan juga memiliki dampak pada keselamatan masyarakat, kesehatan akibat asap, kegiatan ekonomi, serta kepastian investasi.
Karena itu, Dwi mengingatkan agar semua perangkat pengendalian kebakaran harus dipastikan berfungsi dengan baik sebelum kebakaran terjadi.
“Pemegang izin harus benar-benar siap sebelum api muncul, bukan baru bergerak ketika kebakaran sudah terjadi,” ucap Dwi.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, juga menambahkan bahwa pemeriksaan ini berfungsi sebagai peringatan untuk semua pemegang izin kehutanan di wilayah tersebut.
Leonardo menggarisbawahi bahwa hanya memiliki sarana pengendalian kebakaran tidak cukup. Petugas perlu memastikan bahwa semua perangkat dan sistem yang ada dapat dioperasikan dengan efektif ketika situasi darurat terjadi.
“Yang kami uji bukan hanya keberadaan sarana, tetapi apakah sistem pengendalian kebakaran perusahaan benar-benar bekerja ketika dibutuhkan,” ujarnya.
Menara pantau, sumber air, sekat kanal, peralatan pemadaman, dan regu pengendalian kebakaran harus selalu tersedia dan dalam kondisi siap untuk dioperasikan.
Di samping itu, Leonardo mengingatkan tentang adanya konsekuensi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban mereka.
“Pengawasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan agar menjaga arealnya secara serius selama periode rawan kebakaran hutan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak taat terhadap ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.

Komentar