NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Viral! Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM ke MK dan Hasil Putusannya

Viral! Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM ke MK dan Hasil Putusannya

Viral! Gugatan Aturan Telat Perpanjang SIM ke MK dan Hasil Putusannya

Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan terkait ketentuan keterlambatan dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam keputusan tersebut, pemohon diwajibkan untuk mengajukan SIM baru dan mengikuti kembali tes kompetensi. Keputusan ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 267/PUU-XXIV/2026, yang diumumkan pada Rabu (13/8/2026). MK memutuskan untuk tidak membahas inti masalah yang diajukan karena dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Permohonan ini diajukan oleh Ahmad Royani, seorang guru, yang mengkritik ketentuan yang mengharuskan pemilik SIM mengikuti proses penerbitan baru jika terlambat memperpanjang SIM. Dalam pertimbangannya, MK menemukan masalah pada dokumen yang diajukan. Meskipun Ahmad telah melakukan perbaikan permohonan secara online melalui email, berkas yang dikirim tidak disertai tanda tangan maupun meterai. Selain itu, ia juga tidak menyerahkan dokumen fisik yang menjadi syarat dalam proses pengajuan.

MK menegaskan, “Dengan tidak menyerahkan berkas permohonan dalam bentuk fisik baik perbaikan permohonan maupun alat bukti pemohon, sebagaimana pengakuan pemohon yang dikonfirmasi Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, sehingga alat bukti tidak dapat disahkan di persidangan.”

Berdasarkan situasi tersebut, MK memutuskan bahwa permohonan Ahmad tidak memenuhi syarat formal untuk diteruskan ke pemeriksaan substansi. “Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; permohonan pemohon tidak memiliki syarat formal untuk mengajukan permohonan; permohonan pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” demikian bunyi kesimpulan putusan.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Ahmad Royani dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Jokowi Ungkap Kaesang Siap Hadapi Pileg 2029 dan Tantangan dari Puan Maharani

Ahmad sebelumnya mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia berpendapat bahwa ketentuan tersebut menciptakan masalah bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang izin mengemudi. Ahmad memberi contoh dirinya yang mengalami keterlambatan selama tiga hari. Keterlambatan itu terjadi akibat tugasnya sebagai guru dalam kegiatan asesmen simulatif akhir tahun.

Menurut pandangannya, kondisi ini memaksanya untuk mengikuti semua proses pembuatan SIM baru, termasuk ujian teori dan praktik. “Seolah-olah kompetensi mengemudi yang telah pemohon miliki selama ini dianggap hilang sama sekali hanya karena kelalaian administratif selama 3 hari,” ungkap Ahmad dalam pengajuan permohonannya.

Ia mengusulkan agar ada masa tenggang untuk perpanjangan SIM dengan menerapkan denda administratif yang bersifat bertahap. Ahmad mengajukan rencana di mana denda sebesar 25 persen dikenakan untuk keterlambatan 1–30 hari, 50 persen untuk keterlambatan 31–90 hari, dan 75 persen untuk keterlambatan antara 90 hingga 365 hari.

Usul ini menggambarkan harapannya agar perubahan dalam regulasi ini dapat memberikan kelonggaran bagi pemohon SIM yang menghadapi kesulitan, sekaligus tetap memperhatikan aspek keamanan dan kewajiban untuk memiliki SIM yang valid. Dengan adanya aturan yang lebih manusiawi, diharapkan dapat mengurangi beban bagi banyak orang yang mungkin mengalami situasi serupa.

Persoalan ini juga mengundang diskusi di masyarakat mengenai perlunya revisi terhadap undang-undang yang mengatur perpanjangan SIM agar lebih responsif terhadap kebutuhan warga. Dalam konteks tersebut, Ahmad berharap bahwa ke depan, regulasi yang ada dapat lebih mempertimbangkan situasi yang dihadapi pemilik SIM.

Fakta Kasus Pegawai Bakar Kantor Diskominfo Kukar karena Kesal Wajahnya Jadi Stiker

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *