ASPIRASIINDONESIA.COM Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kembali menjadi sorotan setelah muncul dalam dua perkara dugaan korupsi yang tengah bergulir pada 2026.
Meski hingga kini Nusron belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi apa pun, namanya tercatat muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor serta dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji.
Dalam kasus HGB Summarecon Bogor, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026 dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut sebagai orang yang memiliki kedekatan atau hubungan dengan Nusron.
Baca juga: Heboh! KPK Selidiki Nusron Wahid dalam Kasus Suap dan Gratifikasi di ATR/BPN
KPK kemudian memanggil Nusron untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus melengkapi proses penyidikan.
Namun, sampai saat ini KPK belum menyatakan adanya bukti yang menunjukkan Nusron terlibat langsung dalam aliran dana perkara tersebut. Status hukumnya dalam kasus ini masih sebagai saksi.
Sorotan terhadap Nusron tidak berhenti di perkara pertanahan. Namanya juga muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam persidangan, mantan Staf Khusus Menteri Agama menyebut adanya dugaan permintaan “uang komitmen” yang dikaitkan dengan Nusron ketika menjabat sebagai Ketua Pansus Haji DPR RI pada 2024.
Namun, penyebutan nama dalam kesaksian tersebut belum otomatis membuktikan keterlibatan pidana. Hingga kini belum ada penetapan tersangka terhadap Nusron terkait perkara tersebut.
Baca juga: KPK Panggil Nusron Wahid, Jejak Kasus Suap HGB Summarecon Makin Terang
Dua perkara ini membuat nama Nusron berada dalam sorotan penegakan hukum. Namun, secara hukum, statusnya hingga saat ini tetap belum tersangka dan setiap dugaan keterlibatan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Komentar