NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Kasasi Ditolak MA, Kerry Adrianto Riza Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Kerry Adrianto Riza Dihukum 15 Tahun Penjara

Kasasi Ditolak MA, Kerry Adrianto Riza Dihukum 15 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, seorang terdakwa yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina selama periode 2018 hingga 2023. Dengan keputusan ini, Kerry, yang adalah anak dari seorang pengusaha minyak Riza Chalid, harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

Informasi mengenai putusan tersebut dapat ditemukan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diakses pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun terdakwa, namun melakukan perbaikan terhadap ketentuan mengenai uang pengganti.

“Amar putusan kasasi: Tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan UP (Uang Pengganti),” demikian bunyi putusan yang tersaji dalam SIPP PN Jakarta Pusat.

Perkara dengan nomor 11267 K/PID.SUS/2026 ini diputus pada Rabu, 14 Oktober 2026. Majelis kasasi dipimpin oleh Jupriyadi, dan didampingi oleh hakim anggota Ainal Mardhiah dan Arizon Mega Jaya. Ayu Amelia berperan sebagai panitera pengganti dalam perkara ini.

Tuntutan Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Isu Karhutla dan Korupsi

Walaupun ketentuan mengenai uang pengganti telah diperbaiki, angka terbaru mengenai jumlah yang harus dibayarkan oleh Kerry belum dapat dipastikan, mengingat berkas putusan lengkapnya belum tersedia di SIPP PN Jakarta Pusat.

Sebelum perkara ini dibawa ke tingkat kasasi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Kerry. Dalam putusan banding tersebut, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp13,4 triliun.

Rincian jumlah uang pengganti tersebut terdiri dari Rp2,9 triliun yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun sebagai kerugian perekonomian negara. Di samping itu, Kerry dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar, akan digantikan dengan hukuman subsider 140 hari penjara.

Sebelum putusan banding, pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat memberikan vonis yang lebih berat, yaitu 18 tahun penjara. Dalam putusan itu, Kerry juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun.

Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh terdakwa, maka hukuman penjara selama 15 tahun akan tetap dijalankan. Mengenai ketentuan uang pengganti, perlu merujuk pada amar putusan kasasi yang lengkap untuk mengetahui detail perubahan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Deli Serdang Sumatera Utara Mencekam: Anggota Ormas Terlibat Kecelakaan Senjata, 1 Orang Tewas

Muhammad Kerry Adrianto Riza dikenal sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kasus yang menimpanya berhubungan erat dengan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang Pertamina dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *