Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kegiatan penggeledahan berlangsung dari 15 hingga 19 Oktober 2026.
Dalam proses tersebut, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, seperti dokumen, alat bukti elektronik, uang tunai, perhiasan, serta tiga unit mobil. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara.
Diawali dengan penjelasan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penggeledahan ini mencakup rumah, kantor, dan lokasi lainnya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. “Penyidik KPK melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di 8 lokasi,” ujar Budi dalam pernyataan resminya pada 20 Oktober 2026.
Salah satu lokasi penting yang digeledah adalah kantor BNPB yang terletak di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Penggeledahan di kantor tersebut dilakukan pada tanggal 15 Oktober 2026 sebagai bagian dari upaya mendalami kasus ini.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidik akan melakukan analisis terhadap barang-barang yang telah disita dan juga akan meminta keterangan dari beberapa pihak untuk menjelaskan keterkaitan barang bukti tersebut dengan kasus yang sedang ditangani.
Barang-barang yang berhasil disita dalam serangkaian penggeledahan ini mencakup dokumen, alat elektronik, uang, perhiasan, dan tiga kendaraan. Namun, KPK masih belum merinci nilai dari uang dan perhiasan yang disita serta identitas pemilik dari barang-barang tersebut. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk menelusuri asal usul dan keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan DSP di BNPB.
Hasil dari analisis terhadap barang bukti dan pemeriksaan pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, guna memperjelas aliran dana serta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kebencanaan.
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi ini pada tanggal 14 Oktober 2026. Salah satu di antara tersangka tersebut adalah Bima Setyawan, yang dikenal sebagai adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB, Suharyanto. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menekankan bahwa penanganan kasus ini lebih berfokus pada individu yang diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum, bukan sekadar berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan mereka dengan pejabat tertentu.
Empat tersangka lainnya meliputi Gabriel Purwaka Sigit, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Richard Erlangga, tenaga ahli untuk Kepala BNPB, Suharyanto; serta dua individu swasta berinisial Gery P dan Syifa NG. Semua tersangka telah ditahan selama 20 hari, dimulai dari 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ahmad Taufik Husein selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan indikasi aliran dana dari DSP BNPB kepada perusahaan yang terkait dengan Bima Setyawan. Proses pengadaan tersebut berlangsung antara tahun 2024 hingga 2026 melalui mekanisme penunjukan langsung.
Total nilai pengadaan yang sedang diselidiki mencapai sekitar Rp148 miliar, dengan rincian pengeluaran sebesar Rp45,76 miliar pada tahun 2024, Rp52,27 miliar pada tahun 2025, dan Rp50 miliar pada tahun 2026. Kolektifitas dari angka-angka ini memberi gambaran besarnya dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan tersebut, dan KPK terus berupaya untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas.

Komentar