NASIONAL
Beranda / NASIONAL / KPK Panggil Nusron Wahid, Jejak Kasus Suap HGB Summarecon Makin Terang

KPK Panggil Nusron Wahid, Jejak Kasus Suap HGB Summarecon Makin Terang

KPK Panggil Nusron Wahid, Jejak Kasus Suap HGB Summarecon Makin Terang

ASIPIRASIINDONESIA.COM Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Pemanggilan Nusron menjadi perhatian karena perkara tersebut telah menyeret sejumlah pejabat dan pihak yang disebut KPK memiliki keterkaitan dengan lingkungan Menteri ATR/BPN tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan surat pemanggilan untuk Nusron telah dikirim sejak pekan lalu. Ia meyakini surat tersebut sudah diterima oleh sang menteri.

“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Setyo menyebut pemeriksaan Nusron kemungkinan berlangsung pada pekan ini. Namun, ia belum dapat memastikan tanggal pemeriksaan.

Kasasi Ditolak MA, Kerry Adrianto Riza Dihukum 15 Tahun Penjara

“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” katanya.

KPK Tegaskan Nusron Wajib Hadir

KPK berharap Nusron memenuhi panggilan penyidik. Setyo mengingatkan bahwa pemanggilan dalam proses hukum merupakan kewajiban yang harus dipenuhi warga negara untuk memberikan keterangan.

“Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujar Setyo.

Nusron dipanggil setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Empat tersangka yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tuntutan Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Isu Karhutla dan Korupsi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN dan kantor Summarecon.

Dalam salah satu penggeledahan, KPK memeriksa sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN. Namun, ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Kini, pemanggilan Nusron menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Keterangan Menteri ATR/BPN tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengurai rangkaian dugaan suap dalam pengurusan HGB yang tengah ditangani KPK.

Deli Serdang Sumatera Utara Mencekam: Anggota Ormas Terlibat Kecelakaan Senjata, 1 Orang Tewas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *