Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait gugatan yang mempertanyakan kelayakan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, dalam pencalonannya sebagai wakil presiden untuk Pemilu 2024. Jokowi menegaskan bahwa ia menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Jokowi dalam sebuah kesempatan.
Di tengah kritik yang muncul, Jokowi menerangkan latar belakang pendidikan Gibran dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Penjelasan ini disampaikan menyusul pertanyaan mengenai validitas syarat pendidikan putra sulungnya tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan Jokowi, Gibran menempuh pendidikan di SD Negeri 16, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1. Untuk jenjang selanjutnya, ia bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura.
Setelah menyelesaikan O-Level, Gibran melanjutkan pendidikan di UTS Insearch dan kemudian ke Management Development Institute of Singapore (MDIS). “Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” jelas Jokowi.
Jokowi menjelaskan proses pendidikan yang ditempuh Gibran sebagai sebuah pathway atau jalur pembelajaran di luar negeri.
Menanggapi permohonan agar Gibran didiskualifikasi dari pencalonan wakil presiden, Jokowi mengarahkan masalah ini kembali kepada Mahkamah Konstitusi. “Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” terangnya.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa proses administrasi pencalonan Gibran telah diterima oleh KPU. “Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pandangannya yang optimistis mengenai kelayakan pendidikan Gibran, sementara keabsahan syarat pendidikan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di MK.
Sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, sebelumnya telah mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke MK, yang mengusung isu tentang syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 21 September 2026, para pemohon mengungkapkan adanya kekhawatiran terkait pemenuhan syarat pendidikan Gibran, termasuk proses penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah.
Denny menyoroti bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan pengajuannya, yaitu 6 Agustus, dan mempertanyakan apakah proses tersebut memang dapat diselesaikan dalam waktu singkat seperti itu.
Lebih lanjut, Denny dan para pemohon juga mengungkapkan adanya dugaan cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Namun, semua tudingan tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan di MK.
Pada sidang lanjutan yang berlangsung pada 23 September 2026, KPU menyampaikan pandangannya mengenai kasus ini, dan berargumen bahwa persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu, yang seharusnya menjadi wewenang Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Bawaslu menegaskan bahwa mereka tidak menemukan laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu juga menginformasikan adanya kendala dalam mengakses data dari sistem informasi pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP), yang mempengaruhi proses verifikasi.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah terdaftar di MK pada 17 September 2026. Setelah itu, pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 21 September, diikuti oleh sidang untuk mendengarkan jawaban dari KPU dan keterangan dari Bawaslu pada 23 September 2026.

Komentar