Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa saat ini belum terdapat regulasi yang secara khusus mengatur konsekuensi hukum jika Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di tengah berlangsungnya proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran dalam mengikuti Pilpres 2024.
Yusril menegaskan bahwa dia belum dapat memberikan kepastian mengenai mekanisme yang akan diterapkan bila permohonan tersebut dikabulkan oleh MK. Ia juga memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengingat posisinya yang merupakan bagian dari pemerintahan.
Menurut Yusril, permasalahan yang ada bukan hanya sebatas apakah syarat pendidikan Gibran telah terpenuhi dalam pencalonan, tetapi juga mengenai status jabatan jika calon yang telah dilantik ternyata dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Saya belum bisa juga membayangkan, andaikata misalnya itu dikabulkan dan ternyata tidak memenuhi syarat. Lantas, apa yang akan terjadi? Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” ungkap Yusril dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube-nya.
Ia menjelaskan bahwa hukum acara yang terkait dengan masalah ini belum mengatur secara rinci skenario yang mungkin muncul.
“Hukum acara mengenai itu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tetapi belum sampai mengatur detail mengenai persoalan ini,” jelasnya.
Yusril juga mengangkat isu mengenai status Gibran jika MK menyatakan syarat pencalonannya tidak terpenuhi. Menurutnya, masih ada ruang untuk perdebatan mengenai apakah putusan MK akan langsung berimplikasi pada jabatan Gibran atau perlu ada mekanisme lain yang dilalui.
“Apakah otomatis berhenti ataukah harus kembali melalui proses impeachment? Itu dapat memunculkan diskusi akademik mengenai persoalan ini,” papar Yusril.
Ia menambahkan bahwa ada pandangan yang menyatakan pemberhentian harus dilakukan melalui mekanisme pemakzulan, namun ada juga pandangan yang beranggapan bahwa jika masalah tersebut telah diputuskan oleh pengadilan, maka mekanisme pemakzulan tidak lagi diperlukan.
Yusril menekankan bahwa perbedaan pandangan ini berpotensi menjadi bahan diskusi dalam hukum tata negara.
Perkara yang melatarbelakangi pernyataan Yusril telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Mereka mengangkat masalah syarat pendidikan Gibran sesuai dengan Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Para pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa syarat pendidikan tersebut merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Dalam petitumnya, mereka juga meminta MK untuk menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum, membatalkan keputusan KPU mengenai penetapannya sebagai calon wakil presiden, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Selanjutnya, pemohon meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, dalam waktu paling lambat 60 hari setelah putusan diucapkan. Permintaan ini merupakan bagian dari petitum pemohon dan belum menjadi keputusan resmi MK.

Komentar