NASIONAL
Beranda / NASIONAL / NasDem Dukung Wacana Dukungan 2 Fraksi, PDIP Menunggu Draf RUU Pemilu

NasDem Dukung Wacana Dukungan 2 Fraksi, PDIP Menunggu Draf RUU Pemilu

NasDem Dukung Wacana Dukungan 2 Fraksi, PDIP Menunggu Draf RUU Pemilu

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, memberikan tanggapan yang positif terhadap ide bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapatkan dukungan dari minimal dua fraksi di DPR. Pandangan ini muncul dalam konteks pembahasan mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Paloh menekankan pentingnya untuk mempertimbangkan proposal tersebut sehubungan dengan ambang batas parlemen yang ditetapkan. Ia berpendapat bahwa jika ambang batas tersebut tinggi, maka syarat dukungan dari dua fraksi juga akan berdampak pada jumlah suara yang harus diperoleh oleh calon.

“Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” ungkap Paloh dalam pernyataan resminya.

Paloh juga menggarisbawahi bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus menjadi wadah untuk mempertemukan berbagai pendapat mengenai desain sistem pemilihan umum. Ia menekankan, proses diskusi sebaiknya tidak hanya berfokus pada satu sudut pandang saja. Menurut Paloh, perbedaan pendapat harus dihargai dalam rangka mencari formula yang dapat meningkatkan kualitas sistem pemilu.

“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” tegasnya.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

Usulan untuk dukungan minimal dua fraksi ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi mencabut ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Di sisi lain, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menyatakan bahwa partainya tidak keberatan terhadap ide pasangan calon presiden didukung oleh minimal dua fraksi. Namun, Deddy meminta publik untuk menunggu dokumen resmi terkait pembahasan perubahan UU Pemilu. Ia menjelaskan bahwa gagasan ini masih dalam tahap wacana karena naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu belum tersedia.

“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” katanya.

Deddy menambahkan bahwa dukungan dari dua partai atau fraksi seharusnya tidak menjadi masalah dalam sistem presidensial. Ia berargumen bahwa presiden tanpa dukungan partai di parlemen akan menghadapi tantangan dalam menjalankan pemerintahan.

“Negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.

Gerindra Kalahkan PDIP dalam Survei Poltracking, Berikut Respons Sugiat Santoso

Deddy juga mengaitkan usulan mengenai dukungan dua fraksi dengan aturan yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik. Ia berpendapat bahwa pengaturan mengenai dukungan partai perlu menjadi bagian dari desain sistem pencalonan presiden. Selain itu, pembahasan ini perlu mempertimbangkan jumlah pasangan calon, biaya pemilu, serta potensi masalah yang mungkin muncul selama masa kampanye.

Seperti sebelumnya, Deddy kembali meminta publik untuk menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu sebelum memberikan penilaian lebih jauh.

Sebelumnya, ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Ketentuan ini berubah setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi terhadap Pasal 222 melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *