NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Roy Suryo Didakwa Sebarkan Berita Hoaks tentang Ijazah Palsu Jokowi, Simak Penjelasan Jaksa

Roy Suryo Didakwa Sebarkan Berita Hoaks tentang Ijazah Palsu Jokowi, Simak Penjelasan Jaksa

Roy Suryo Didakwa Sebarkan Berita Hoaks tentang Ijazah Palsu Jokowi, Simak Penjelasan Jaksa

Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu. Dakwaan ini diumumkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.

Sidang ini menandai dimulainya pemeriksaan pokok perkara setelah kasus pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan sejumlah gugatan praperadilan terkait dengan isu ini.

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan kronologi peristiwa yang menjadi dasar dari perkara ini. Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad Fitriansyah menunjukkan beberapa unggahan dari media sosial kepada Jokowi.

Unggahan-unggahan tersebut dianggap berisi tuduhan yang menyerang kehormatan serta nama baik Jokowi, berkaitan dengan isu ijazah palsu. Menanggapi hal tersebut, Jokowi meminta Syarif untuk menghubungi tim penasihat hukum guna mengumpulkan unggahan yang bersangkutan. Tim hukum Jokowi kemudian menggelar konferensi pers sebagai bentuk respons terhadap berbagai unggahan tersebut.

Pada 15 April 2025, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga melaksanakan konferensi pers. Dalam pernyataan yang dikeluarkan, pihak kampus menegaskan bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa UGM dan telah lulus.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

Namun, jaksa menyatakan bahwa pada 22 April 2025, Syarif kembali menunjukkan 28 unggahan terkait tuduhan ijazah palsu kepada Jokowi. Dari total unggahan tersebut, tujuh di antaranya berkaitan dengan pernyataan yang dibuat oleh Roy Suryo.

Salah satu materi yang disebut dalam dakwaan adalah video yang diunggah di akun YouTube SentanaTV dengan judul “Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo” pada 8 April 2025. Dalam sidang, jaksa mengutip pernyataan Roy ketika ia membahas analisis Error Level Analysis (ELA) terhadap gambar ijazah Jokowi.

Jaksa berpendapat bahwa pernyataan tersebut merupakan bagian dari tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah palsu. Tuduhan serupa digulirkan oleh Roy dalam berbagai program siniar dan talk show yang diunggah di YouTube, sehingga dapat diketahui oleh masyarakat luas.

Merujuk pada surat dakwaan, pengacara Jokowi berargumen bahwa pernyataan-pernyataan ini telah menimbulkan kerugian immateril yang signifikan bagi Jokowi, berupa pencemaran nama baik serta munculnya tuduhan bahwa ia menggunakan ijazah palsu dalam memenuhi syarat pencalonan sebagai pejabat publik.

Dalam dakwaan primer, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuding Roy telah menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tuduhan yang ditujukan agar diketahui oleh publik.

Gerindra Kalahkan PDIP dalam Survei Poltracking, Berikut Respons Sugiat Santoso

Secara subsidair, jaksa merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga menambahkan dakwaan terhadap Roy dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Menurut jaksa, dokumen yang dianalisis oleh Roy menggunakan metode ELA tidak berasal dari pemilik sah ijazah. Mereka juga menekankan adanya ketidakadaan verifikasi atau konfirmasi yang dilakukan kepada Jokowi sebelum dokumen elektronik tersebut digunakan sebagai bahan analisis.

Jaksa mencatat bahwa terdapat tindakan pemotongan terhadap foto ijazah S1 Jokowi yang sebelumnya diunggah di akun X milik Dian Sandi Utama. Tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dari Jokowi.

Saat ini, perkara ini memasuki fase persidangan pokok. Roy Suryo memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menantang dakwaan serta bukti yang diajukan oleh jaksa. Dalam sidang perdana, Roy juga dilaporkan menolak opsi restorative justice dan memilih untuk menghadapi dakwaan ini melalui proses persidangan.

Pilpres 2029: 4 Calon Muda di Usulkan Gantikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Nomor 3 Menjadi Favorit

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *