NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Mengapa Nusron Wahid Belum Menjadi Tersangka? Penjelasan Resmi KPK

Mengapa Nusron Wahid Belum Menjadi Tersangka? Penjelasan Resmi KPK

Mengapa Nusron Wahid Belum Menjadi Tersangka? Penjelasan Resmi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjelaskan mengapa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. KPK saat ini masih terus mendalami sejauh mana peran Nusron dalam kasus yang muncul setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Pendalaman ini dilakukan setelah empat dari delapan tersangka yang telah ditetapkan ternyata memiliki hubungan erat dengan Nusron Wahid. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa nama Nusron telah muncul dalam serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik.

“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ucap Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Saat ini, penyidik KPK belum memutuskan apakah Nusron akan mendapatkan panggilan untuk diperiksa lebih lanjut. Taufik menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bakal bergantung pada kebutuhan penyidikan ke depan.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” tambahnya.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya diduga kuat merupakan orang-orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka meliputi Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen; Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, seorang politikus dari Partai Golkar; serta dua individu lagi, Erwin dan Muhammad Fakhry, yang berasal dari pihak swasta.

Dari informasi yang terkumpul oleh tim penyidik, serta barang bukti elektronik yang telah diamankan, ada dugaan kuat keterlibatan keempat tersangka tersebut dalam praktik korupsi yang tengah diselidiki.

Tersangka lainnya adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang di Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; Adrianto Pitojo Adhi, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, individu swasta yang diduga berperan sebagai perantara di pihak Summarecon.

Dalam pengembangan penyidikan saat ini, KPK menyatakan bahwa mereka tidak akan berfokus pada latar belakang politik Fahd Arafiq walaupun individu tersebut terafiliasi dengan Partai Golkar. Achmad Taufik menegaskan bahwa fokus utama tim penyidik adalah untuk menyelidiki dugaan penerimaan uang sehubungan dengan kasus ini.

“Kami murni mendalami adanya penerimaan-penerimaan yang berkaitan dengan yang bersangkutan,” jelasnya.

Gerindra Kalahkan PDIP dalam Survei Poltracking, Berikut Respons Sugiat Santoso

Salah satu konstruksi kasus yang telah dipaparkan oleh KPK adalah dugaan penerimaan uang senilai Rp1,5 miliar oleh Erwin dari Adrianto Pitojo Adhi, yang merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan HGB Summarecon di kawasan Bogor.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *