Ketua DPR RI Puan Maharani belakangan ini menjadi sorotan publik setelah namanya tidak muncul dalam surat yang berisi komitmen penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Surat tersebut merupakan hasil pertemuan antara pimpinan DPR dan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Audiensi tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen pada hari Kamis, 27 Agustus 2026, dan menghasilkan dokumen yang ditandatangani oleh sejumlah anggota pimpinan DPR. Namun, Puan Maharani tidak turut serta dalam menandatangani dokumen tersebut, yang langsung menarik perhatian masyarakat luas.
Hilangnya tanda tangan Puan Maharani dalam surat itu menjadi isu penting, mengingat posisinya sebagai Ketua DPR yang merupakan jajaran pimpinan tertinggi lembaga legislatif. Hal ini juga berkaitan dengan tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan penyelesaian RUU Perampasan Aset, sehingga ketidakhadiran namanya dalam dokumen tersebut menimbulkan berbagai spekulasi.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa tidak adanya tanda tangan Puan bukanlah indikasi dari perbedaan pendapat, melainkan merupakan bagian dari mekanisme kepemimpinan DPR yang bersifat kolektif-kolegial.
“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ujar Hasto saat memberikan keterangan di Gedung Megawati Institute.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Puan Maharani telah terlibat dalam pembahasan mengenai respons DPR terhadap aksi AMPB, meskipun namanya tidak tercatat dalam dokumen resmi yang disepakati.
Puan Maharani juga tidak hadir secara langsung untuk menemui perwakilan massa AMPB saat aksi tersebut berlangsung. Ia menyatakan bahwa ada pembagian tugas di kalangan pimpinan DPR, di mana audiensi dengan massa bersamaan dengan agenda rapat paripurna DPR.
Bersama dengan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Puan memimpin jalannya rapat paripurna setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meninggalkan rapat untuk bertemu perwakilan massa. Puan menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah mengikuti pertemuan lain sebelum mengambil alih jalannya rapat paripurna.
“Memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna, sebelumnya pak Dasco memimpin Paripurna,” jelas Puan.
Dalam beberapa kesempatan, Puan juga menegaskan bahwa DPR terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, termasuk mengenai RUU Perampasan Aset. Namun, ia kembali menekankan pentingnya mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku dalam penyampaian aspirasi tersebut.
“Ya, ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua. Memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat, aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing, pembagian tugasnya,” tambah Puan.
Dengan demikian, audiensi AMPB membuahkan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Para pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal bertugas menerima aspirasi yang disampaikan oleh massa.

Komentar