NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Penyelidikan Kasus Baliho Ultah Jokowi: Kejari Solo Periksa Dua Pelapor

Penyelidikan Kasus Baliho Ultah Jokowi: Kejari Solo Periksa Dua Pelapor

Penyelidikan Kasus Baliho Ultah Jokowi: Kejari Solo Periksa Dua Pelapor

Kejaksaan Negeri Solo kini menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta korupsi yang berhubungan dengan pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 Presiden Joko Widodo. Penanganan kasus ini telah meningkat ke tahap penyelidikan.

Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap dua pelapor, Budi Kuswanto dan Tri Sapto, pada Kamis (20/8/2026). Keduanya mewakili elemen masyarakat setempat dan telah melaporkan dugaan ini ke Kejari Solo pada tanggal 3 Juli 2026.

Selama pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu setengah jam, dari pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB, Budi dan Tri diminta untuk memberikan informasi terkait pemasangan baliho yang menjadi fokus laporan tersebut.

Budi menjelaskan, “Jadi proses awal, kan ini proses awal kaitannya dengan penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Surakarta kaitannya dengan aduan masyarakat,” ketika ditemui oleh wartawan setelah pemeriksaan.

Dalam laporan yang diajukan, pihak yang dituduh adalah Wali Kota Solo, Respati Ardi. Dugaan ini berfokus pada penyalahgunaan kewenangan yang terkait dengan pemasangan tujuh baliho perayaan ulang tahun Presiden Jokowi di lokasi yang diyakini sebagai aset Pemerintah Kota Solo.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

Budi mengungkapkan keprihatinan akan penggunaan ruang reklame milik pemerintah, termasuk potensi kerugian yang bisa ditanggung negara. Ia berpendapat bahwa jika baliho tersebut dipasang di atas aset Pemkot Solo, maka penegakan hukum perlu menyelidiki aspek kewenangan serta biaya yang terkait dengan pemanfaatan aset tersebut.

Walaupun demikian, kata Budi, keputusan apakah tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sepenuhnya berada di tangan Kejari Solo melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengonfirmasi bahwa laporan ini telah memasuki tahap penyelidikan setelah sebelumnya dilakukan telaah serta pengumpulan data dan bahan keterangan oleh tim intelijen. Ia menyatakan, “Setelah ditelaah, kemudian kita saran dari tim penelaah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan oleh intel, dan sudah dilakukan puldata pulbaket.”

Sebagai langkah selanjutnya, Kejari Solo akan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi yang mengetahui mengenai kejadian tersebut, pihak yang memanfaatkan titik periklanan, serta pihak terlapor.

Surat perintah penyelidikan dalam kasus ini telah dikeluarkan oleh Kajari Solo pada tanggal 14 Agustus 2026.

Gerindra Kalahkan PDIP dalam Survei Poltracking, Berikut Respons Sugiat Santoso

Di tengah berlangsungnya penyelidikan, Kejari Solo juga harus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang tengah ditangani dan tantangan yang harus dihadapi oleh lembaga penegak hukum dalam prosesnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *