ASPIRASIINDONESIA.COM Rocky Gerung menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Menurut Rocky, langkah tersebut diperlukan untuk meredam keresahan publik sekaligus mencegah Presiden Prabowo Subianto terseret dalam polemik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal yang dikutip pada Jumat (9/10/2026).
Ia menilai putusan MK berpotensi mengalihkan persoalan ijazah Gibran ke ranah politik dan menjadi pembahasan di DPR RI.
“Jadi mahkamah menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan publik yang bertahun-tahun ini supaya dia menjadi mainan DPR. Jadi dia kirim bola panas ke DPR,” kata Rocky.
Rocky menilai, sebelum polemik tersebut dibahas lebih lanjut oleh DPR, pemerintah dan pihak terkait perlu mengantisipasi potensi meningkatnya kemarahan masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar persoalan yang menyangkut Gibran tidak berkembang menjadi tekanan politik terhadap Prabowo.
“Jangan sampai isu ini kemudian dilengketkan pada presiden, bahwa presiden ternyata pasangannya ilegal. Padahal yang diincar cuman pak Wapresnya,” ujarnya.
Rocky Usulkan Pengunduran Diri Gibran
Rocky menyebut pengunduran diri Gibran sebagai salah satu langkah yang menurutnya dapat meredakan ketegangan politik.
Ia mengaku ingin membantu menurunkan keresahan publik agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial.
“Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah presiden dikait-kaitkan dengan pasangan ilegal,” kata Rocky.
Ia juga meminta Gibran menunjukkan sikap kenegarawanan dalam menghadapi persoalan tersebut. Meski demikian, usulan pengunduran diri itu merupakan pandangan politik Rocky, bukan keputusan resmi pemerintah maupun lembaga negara.
Pertimbangan Putusan MK
Sebelumnya, dalam sidang pada Selasa (6/10/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah.
Keterangan tersebut merujuk pada dokumen pendukung penyetaraan pendidikan yang diperiksa dalam persidangan. Menurut keterangan yang disampaikan di MK, dokumen itu mencakup certificate of attendance, academic record, dan explanation of grades.
Putusan dan pertimbangan tersebut kemudian menjadi sorotan dalam perdebatan politik mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden.
Namun, substansi pertimbangan MK perlu dibaca sesuai konteks perkara dan tidak serta-merta dimaknai sebagai penetapan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan.

Komentar