MA (30) menjadi sorotan setelah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat. Anggota DPRD Sintang ini ditangkap setelah pihak berwenang menemukan tiga keping emas yang beratnya mencapai lebih dari 3 kilogram di dalam kendaraan yang dikendarainya.
Emas yang diamankan diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan ilegal. Diperkirakan, nilai total emas tersebut mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
MA adalah seorang legislator berusia 30 tahun dari Kabupaten Sintang. Namanya mencuat ke publik setelah Polda Kalbar melakukan penindakan terhadap kendaraan yang ditumpanginya di area Kabupaten Sekadau.
Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tepat di depan Mapolres Sekadau.
Sebelum penangkapan, polisi telah menerima laporan dari masyarakat mengenai kendaraan yang diduga membawa emas hasil pertambangan ilegal.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan yang dicurigai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan tiga keping emas, di mana masing-masing keping memiliki berat lebih dari 1 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai lebih dari Rp5 juta.
“MA mengakui bahwa emas tersebut adalah miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal,” ujar Burhanuddin, dikutip dari sebuah sumber berita.
Polda Kalbar saat ini sedang mendalami asal-usul emas yang dibawa oleh MA. Penyidik juga sedang menelusuri dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang diperkirakan telah berlangsung selama tiga hingga empat tahun terakhir.
Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada kepemilikan emas, tetapi juga berupaya mengungkap sumber emas tersebut serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan yang tidak berizin.
Dalam proses penyidikan, MA terancam dijerat dengan Pasal 158 atau Pasal 161 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman pidana untuk perkara ini dapat mencapai lima tahun penjara.
Sampai saat ini, Polda Kalbar masih melanjutkan penyelidikan untuk memastikan asal-usul tiga keping emas yang telah diamankan. Polisi juga mendalami dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berkaitan dengan MA.

Komentar