Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan transaksi penjualan produk pulp. Penyidik mencurigai bahwa praktik transfer pricing dan under invoicing telah berlangsung selama 17 tahun, terhitung sejak tahun 2008 hingga 2025.
Dugaan tindak pidana ini berhubungan dengan penjualan produk pulp kepada perusahaan yang memiliki keterkaitan afiliasi dengan TPL. Kejagung memperkirakan bahwa kasus ini dapat menyebabkan kerugian bagi keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
Saiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap TPL dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, yang dimulai dari diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor P13/F/2 pada 9 Maret 2026. “Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ungkap Saiful dalam konferensi pers.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa sebanyak 112 saksi, termasuk di antaranya seorang yang diduga merupakan kuasa direktur dari TPL. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik setelah mendapatkan izin dari pengadilan negeri.
Kejagung menduga bahwa praktik transfer pricing dan under invoicing terjadi dalam transaksi penjualan pulp kepada pihak afiliasi. Dalam pasar ekspor, produk tersebut dijual kepada DP Makau Marketing International Ltd., sedangkan penjualan di pasar lokal dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.
Penyidik menyoroti adanya dugaan perubahan klasifikasi produk melalui Harmonized System Code (HS Code). Produk yang seharusnya berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilainya termasuk dalam kategori dissolving pulp diduga telah dipindahkan klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau Blackhead Headlocked Pulp (BHKB). Perubahan klasifikasi ini dianggap penting dalam penyidikan karena berpotensi memengaruhi penentuan karakteristik serta nilai transaksi produk tersebut.
Dalam hal ini, PT TPL diketahui memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan dokumen transfer pricing (TPDOK) serta Surat Pemberitahuan (SPT) pajak badan kepada kantor pelayanan pajak. Dokumen tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran harga transaksi perusahaan. Namun, penyidik mencurigai bahwa laporan transaksi yang disampaikan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Kejagung juga menduga adanya kolaborasi antara pihak korporasi dan pejabat berwenang yang menyebabkan pengawasan atas transaksi menjadi tidak efektif. “PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” tegas Saiful.
Menurutnya, proses review terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga diperkirakan tidak dilaksanakan sesuai dengan program audit yang telah ditetapkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dan transparansi proses pengawasan yang seharusnya berjalan dengan baik.
Penyidik terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang relevan guna menguatkan dugaan tindak pidana ini. Dengan langkah ini, Kejagung berharap dapat menegakkan hukum dan memastikan bahwa proses bisnis di sektor industri pulp dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, diharapkan kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan lain akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Komentar