ASPIRASIINDONESIA.COM Penanganan laporan dugaan pemalsuan surat keterangan (Suket) terkait proses pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2024 kini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan independensi penegakan hukum.
Publik menanti apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional, terbuka, dan tanpa pandang bulu.
Kuasa hukum Tim Advokasi Penegak Etika, Moral dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa Bareskrim Polri telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) yang diajukan timnya pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Pengaduan itu, menurut dia, akan menjadi pintu masuk untuk meminta klarifikasi dan memeriksa persoalan yang dipersoalkan pelapor.
Dalam podcast Madilog bersama Margi Syarif di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin (12/10/2026), Khozinudin menyebut pihaknya telah menerima tanda terima pengaduan dari kepolisian.
“Yang jelas, Bareskrim sudah menerima dalam bentuk dumas dan mereka menjanjikan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk ya tentu saja melakukan verifikasi dan memanggil para pihak. Kita tunggu. Dan kemarin kami sudah mendapat tanda terima dumasnya,” ucap Khozinudin.
Baca juga: SETELAH PUTUSAN MK ATAS IJAZAH GIBRAN: TIGA SKENARIO
Komitmen Polri Dipertaruhkan
Khozinudin menilai penanganan laporan tersebut juga menjadi kesempatan untuk menguji komitmen Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, terutama terkait slogan Polisi Bersama Masyarakat.
“Momentum ini kami ambil itu juga untuk menguji Kapolri yang baru. Jadi Pak Suyudi Ario Seto yang tagline-nya kan hari ini ‘Polisi Bersama Masyarakat’, bukan presisi lagi kan begitu. Apakah benar polisi hari ini benar-benar bersama masyarakat atau ini kembali menjadi lip service?” tegasnya.
Pernyataan itu mencerminkan tuntutan agar kepolisian membuktikan komitmennya melalui tindakan nyata. Dalam perkara yang melibatkan pejabat tinggi negara, keterbukaan proses menjadi penting untuk mencegah munculnya kecurigaan mengenai perlakuan berbeda berdasarkan jabatan atau kedudukan politik.
Khozinudin juga mengingatkan agar kepolisian tidak terjebak pada upaya membangun citra semata.
“Ternyata polisi hanya bersama masyarakat pada saat polisi menginginkan citra itu ada pada masyarakat. Tapi ketika masyarakat betul-betul butuh kepolisian, polisi masih saja atau bisa saja menjadi pelayan oligarki atau pelayan kekuasaan,” pungkasnya.
Dugaan Harus Diuji dengan Bukti
Persoalan yang dilaporkan tersebut menyangkut dugaan yang masih memerlukan pemeriksaan. Karena itu, tindak lanjut kepolisian perlu berlandaskan bukti, prosedur hukum, serta kesempatan bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Gibran Rakabuming Raka maupun pihak-pihak terkait tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan adanya laporan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus mengikuti proses hukum yang berlaku.
Meski demikian, status sebagai pejabat publik tidak menghapus kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan laporan sesuai batas-batas hukum yang berlaku.
Kini, perhatian tertuju pada langkah Bareskrim Polri berikutnya. Apakah pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan? Jawabannya akan terlihat dari proses yang dijalankan, bukan sekadar slogan atau pernyataan institusional.

Komentar