ASPIRASIINDONESIA.COM Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Permintaan itu disampaikan Denny terkait perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana, KIPP, Partai Ummat, serta sejumlah warga.
Denny mengatakan kehadiran Gibran diperlukan untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai persoalan pendidikan yang menjadi bagian dari pokok permohonan.
“Kami juga bermohon kepada Mahkamah Konstitusi agar masalah ini menjadi lebih jelas dan terang benderang, menghadirkan beberapa pihak ke persidangan di Mahkamah Konstitusi,” kata Denny, Senin (28/9/2026).
“Pertama adalah saudara Gibran Rakabuming Raka. Penting untuk beliau juga menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan,” lanjutnya.
Selain Gibran, Denny meminta MK menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum.
Menurut dia, keterangan kedua pejabat tersebut diperlukan untuk menjelaskan proses yang berkaitan dengan harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 serta penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menilai keabsahan syarat pendidikan calon wakil presiden berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mereka juga meminta sejumlah konsekuensi hukum terkait pencalonan dan pelantikan Gibran.
Sementara itu, KPU dalam persidangan 23 September 2026 menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan sengketa proses yang menurut KPU menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu (30/9/2026) dengan agenda pembuktian pemohon, termasuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti tambahan.

Komentar