NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Demokrat Hormati Putusan MK soal Gibran, Belum Bahas Langkah Selanjutnya

Demokrat Hormati Putusan MK soal Gibran, Belum Bahas Langkah Selanjutnya

Demokrat Hormati Putusan MK soal Gibran, Belum Bahas Langkah Selanjutnya

ASPIRASIINDONESIA.COM Partai Demokrat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Namun, partai tersebut belum menentukan sikap resmi maupun membahas kemungkinan penggunaan hak konstitusional DPR untuk menindaklanjuti persoalan itu.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya saat ini masih memprioritaskan konsolidasi internal.

Menurut dia, belum ada pembahasan khusus mengenai putusan MK yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

“Ya, tentu kita menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, dan kami belum membicarakan apa pun atas keputusan itu. Dan kami masih fokus lah konsolidasi internal,” kata Herman kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).

2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Herman Khaeron: Semoga Ekonomi dan Kesejahteraan Makin Baik

Herman kembali menegaskan bahwa Demokrat belum mengambil keputusan terkait persoalan tersebut, termasuk mengenai pertimbangan MK yang menyinggung bukti dokumen pendidikan Gibran.

Ia menyebut partai akan menyampaikan sikap kepada publik setelah pembahasan internal dilakukan dan keputusan resmi ditetapkan.

“Nanti kalau sudah ada pembicaraan apa yang menjadi sikap partai, ya tentu nanti saya kira kita sampaikan ke publik,” ujarnya.

Terkait kemungkinan penggunaan hak konstitusional DPR, Herman mengatakan Demokrat juga belum membicarakan langkah tersebut. Ia menegaskan belum ada keputusan partai untuk menindaklanjuti persoalan itu melalui mekanisme parlemen.

“Belum bicara sampai sana. Belum ada pembicaraan itu,” kata Herman.

Kasasi Ditolak MA, Kerry Adrianto Riza Dihukum 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, MK menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan SMA atau sederajat.

Meski demikian, MK juga menyatakan perkara tersebut tidak dapat digunakan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Sikap Demokrat sejauh ini terbatas pada penghormatan terhadap putusan MK. Partai tersebut belum menyampaikan keputusan mengenai langkah politik maupun penggunaan mekanisme konstitusional DPR terkait persoalan pendidikan Gibran.

Tuntutan Demo Mahasiswa 20 Oktober 2026: Isu Karhutla dan Korupsi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *