Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan harga dan kualitas beras melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026. Langkah ini diharapkan dapat memastikan stabilitas dan keadilan harga beras untuk masyarakat.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pentingnya tindakan nyata dalam pengawasan ini. Dia memerintahkan anggotanya untuk melakukan pemeriksaan langsung di pasar dan memberi sanksi bagi toko yang menjual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Keputusan mengenai pembentukan Satgas ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369 Tahun 2026, yang melibatkan berbagai pihak, seperti Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, serta pemerintah daerah. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menangani masalah harga beras secara serius dan terkoordinasi.
Amran menekankan bahwa pengawasan harga beras harus berlangsung tanpa henti hingga akhir tahun 2026. Ia juga meminta semua jajarannya untuk aktif memantau harga di pasar dan mendokumentasikan setiap pelanggaran terhadap HET yang ditemukan.
“Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember dan seluruh direktur (Bapanas) bertanggung jawab (untuk) bagaimana turunkan harga. Sweeping. Kasih peringatan,” ujarnya dengan tegas pada Senin (31/8/2026).
Dalam proses pengawasan, Amran menegaskan bahwa langkah awal terhadap pedagang yang melanggar adalah pemberian peringatan. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut, dia mendorong agar tindakan yang lebih keras diambil.
“Sekarang penutupan toko yang nakal. Termasuk yang fortifikasi dan beras premium, medium, di atas harga. Tidak boleh menjual. Cabut izinnya,” tegasnya, menunjukkan ketidak toleransian terhadap praktik curang dalam perdagangan beras.
Instruksi pemerintah ini berfokus pada 13 provinsi yang menjadi wilayah pengawasan Satgas hingga akhir tahun, mencakup berbagai daerah strategis. Wilayah-wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Selain mengawasi harga, pemerintah juga memberikan perhatian pada mutu beras yang beredar di pasaran. Satgas memiliki tugas untuk memastikan bahwa kebijakan HET dan standar kualitas beras diterapkan dengan baik di tingkat konsumen, serta menjadi dasar bagi penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.
Pengawasan juga meliputi isu-isu seperti dugaan penimbunan beras, peredaran beras ilegal, serta pelanggaran terkait produk beras fortifikasi. Hal ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kualitas beras di pasaran.
Amran menegaskan bahwa pengawasan di sektor hilir perlu dilakukan bersamaan dengan perbaikan produksi di tingkat hulu. Dia berpendapat bahwa peningkatan ketersediaan beras harus diimbangi dengan pengendalian harga agar tidak terjadi ketidakstabilan di pasar.
“Pertanian ini saya kejar, karena kalau tidak ada beras, apapun yang Bapanas kerjakan tidak mungkin berhasil. Sekarang banyak beras, tidak boleh gagal. Jadi itu diurut dari hulu hilir,” ungkapnya, menunjukkan betapa pentingnya sektor pertanian dalam menjaga ketahanan pangan negara.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik untuk harga dan mutu beras, sehingga masyarakat dapat memperoleh beras dengan harga yang wajar dan berkualitas. Ini menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Komentar