NASIONAL
Beranda / NASIONAL / MK Pertanyakan KPU Mengapa Tidak Verifikasi Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan

MK Pertanyakan KPU Mengapa Tidak Verifikasi Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan

MK Pertanyakan KPU Mengapa Tidak Verifikasi Pendidikan Gibran ke Dinas Pendidikan

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra telah mengajukan pertanyaan kritis mengenai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak melakukan verifikasi langsung kepada dinas pendidikan terkait Surat Keterangan Penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Permasalahan ini muncul dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Saldi Isra mengajukan pertanyaannya dalam persidangan yang berlangsung pada malam hari, di mana ia meminta klarifikasi dari Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengenai apakah lembaga tersebut telah melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen pendidikan Gibran. Hal ini penting untuk memastikan keabsahan syarat pendidikan yang diajukan.

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU tidak melakukan kunjungan ke dinas pendidikan untuk melaksanakan verifikasi yang dimaksud. Ia menyatakan, “Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” yang menunjukkan alasan KPU berdasarkan dokumen yang telah diterima.

“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” demikian pertanyaan Saldi yang menunjukkan keheranan terhadap inkonsistensi dalam prosedur verifikasi.

KPU Nyatakan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Terlambat 905 Hari

Afifuddin menegaskan kembali, bahwa KPU tidak melakukan verifikasi langsung ke dinas pendidikan. Selanjutnya, Saldi mengingatkan bahwa Afifuddin pernah memberikan arahan kepada KPU daerah agar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pendidikan calon kepala daerah. Hal ini dijadikan sebagai dasar untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai prosedur pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan Gibran.

“Pak Afif di pemilihan kepala daerah itu malahan ngotot sekali Pak bilang ke KPU-nya, ‘tolong dicek ke mana sekolahnya? Kalau ada yang paket C dicek di mana dikeluarkannya?’ segala macam. Nah ini makanya penting ditanyakan tadi,” terang Saldi, menekankan pentingnya konsistensi dalam proses verifikasi.

Di tengah sidang, KPU tetap menegaskan bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan yang diperlukan untuk maju sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. KPU menjelaskan telah menerima dan memeriksa dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.

Terkait dengan dokumen pendidikan Gibran, KPU merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 mengenai surat keterangan penyetaraan. Aturan ini menghimpun informasi terkait kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan luar negeri. Selain itu, KPU juga meninjau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur syarat pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden, termasuk ketentuan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dengan merujuk pada argumen tersebut, KPU berpendapat bahwa masalah yang diajukan oleh pemohon tidak secara otomatis membuktikan bahwa pencalonan Gibran melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Bursa Cawapres Prabowo 2029: Sugiono, Sudaryono, Teddy, dan AHY Jadi Sorotan Utama

Gugatan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon yang mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024. Pengajuan perkara ini telah diregistrasi di MK pada 17 September 2026.

Selama proses persidangan, Saldi juga meminta KPU untuk menyerahkan dokumen dan risalah pembahasan perubahan aturan mengenai syarat pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Permintaan ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum, yang menjadi bagian integral untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *