POLHUKAM
Beranda / POLHUKAM / Dasco: Komisi II DPR RI Siap Bahas Perubahan UU Pemilu Secara Menyeluruh

Dasco: Komisi II DPR RI Siap Bahas Perubahan UU Pemilu Secara Menyeluruh

Dasco: Komisi II DPR RI Siap Bahas Perubahan UU Pemilu Secara Menyeluruh

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI telah siap untuk memulai pembahasan mengenai revisi Undang-Undang Pemilu. Menurut Dasco, semua fraksi partai politik yang tergabung dalam Komisi II menunjukkan komitmen untuk melakukan perubahan menyeluruh terhadap regulasi pemilu.

Dasco menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan mencakup penyusunan naskah akademik serta perombakan materi pada pasal-pasal yang ada. Ia menegaskan bahwa proses ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas sistem pemilu di Indonesia ke depan.

“Barusan bertemu dengan pimpinan Komisi II, pimpinan Komisi II menyatakan bahwa untuk revisi Undang-Undang Pemilu itu Komisi II dari semua partai yang ada itu sudah siap untuk membahas perubahan-perubahan, baik naskah akademik maupun kemudian rancangan pasal per pasal,” ungkap Dasco di kompleks parlemen, pada Rabu, 3 Juni 2026.

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa proses revisi UU Pemilu tidak akan dilakukan semata-mata di dalam lingkup internal DPR. Ia menyatakan bahwa Komisi II juga berencana membuka pintu partisipasi publik dalam waktu dekat.

Dasco menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting agar revisi UU Pemilu tidak hanya mencerminkan pandangan politik partai, tetapi juga melibatkan masukan dari kalangan masyarakat, akademisi, penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Demokrat Soroti PKPU Terkait Dokumen Capres dan Cawapres, Tekankan Pentingnya Transparansi Pejabat Negara

“Nah, dalam waktu dekat, pimpinan Komisi II akan menggelar partisipasi publik yang tentunya akan lebih banyak menerima masukan untuk memperkaya hal-hal yang harus direvisi,” jelas Dasco.

Dasco juga menegaskan bahwa DPR akan melakukan proses revisi dengan sangat hati-hati. Ia menyatakan kekhawatirannya agar hasil revisi tidak menimbulkan masalah konstitusional di kemudian hari.

“Sudah berulang kali saya juga menyampaikan bahwa kita juga akan lebih berhati-hati, supaya kali ini tidak kemudian digugat dan dikabulkan oleh MK,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu menjadi bagian penting dari komunikasi antara pimpinan partai politik. Dia menggarisbawahi bahwa komunikasi tersebut berlangsung dengan baik, baik secara formal maupun informal.

Puan menekankan pentingnya revisi yang segera dilakukan, mengingat waktu menuju pemilu berikutnya semakin dekat. Ia menyatakan bahwa partai-partai politik telah mulai membicarakan isu ini sejak masa sidang sebelumnya.

Demokrat Desak KPU Segera Tambah Dapil di Surabaya dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 3 Juta

“Dari masa sidang yang lalu-lalu terkait dengan RUU Pemilu, kami semua partai sudah melakukan pembicaraan seperti yang saya sampaikan, informal ataupun formal dengan para ketua umum, dengan semua teman-teman,” kata Puan.

Selama proses revisi UU Pemilu, DPR juga akan membahas beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan sistem pemilu. Ini menunjukkan bahwa tidak hanya aspek regulasi yang akan diperhatikan, tetapi juga bagaimana keputusan hukum yang ada dapat diintegrasikan ke dalam revisi yang dilakukan.

Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan yang mendukung pelaksanaan pemilu yang lebih baik dan lebih demokratis di masa depan. Keseluruhan proses ini perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, sehingga hasilnya dapat diterima oleh seluruh elemen masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement