Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menekankan urgensi dalam memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, terutama di bidang pengelolaan sumber daya alam. Ia berpendapat bahwa setiap kegiatan investasi dan pertambangan yang dilakukan di wilayah adat seharusnya melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat lokal melalui prosedur perizinan yang transparan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bob Hasan dalam Kunjungan Kerja Reses Badan Legislasi DPR RI yang bertujuan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat. Acara ini berlangsung di Kantor Gubernur Papua Barat pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Bob menjelaskan bahwa hutan yang ditetapkan sebagai hutan adat memiliki keterhubungan yang mendalam dengan hak-hak masyarakat yang tinggal di dalamnya. Oleh karena itu, kegiatan pengelolaan sumber daya alam di kawasan itu tidak bisa dilaksanakan tanpa melibatkan komunitas adat yang serupa memiliki hubungan historis dan sosial yang erat dengan lahan tersebut.
Ia memberikan contoh mengenai pembahasan dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara yang telah menegaskan pentingnya mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat sebelum aktivitas pertambangan dimulai. Menurutnya, prinsip ini perlu menjadi fokus dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat yang sedang dibahas.
Bob Hasan menekankan bahwa keterlibatan masyarakat adat tidak hanya sebatas pemberian kompensasi kepada warga yang terdampak oleh kegiatan tersebut. Lebih dari itu, mereka memiliki peranan penting dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, sehingga pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan dan memberikan keuntungan bagi generasi yang akan datang.
Dirinya juga berpendapat bahwa RUU Masyarakat Adat harus dirancang sedemikian rupa agar bisa menghadirkan keseimbangan. Di satu sisi, pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat harus dipenuhi, sementara di sisi lain, kepastian hukum untuk pelaksanaan investasi dan pembangunan nasional tetap terjaga. Pembentukan regulasi yang jelas sangat penting agar hak masyarakat adat terlindungi tanpa menghambat iklim usaha yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan yang berbarengan, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani Sirua, turut mengemukakan pentingnya adanya landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menyoroti bahwa pengelolaan yang baik dan berkelanjutan harus dilandasi oleh aturan yang jelas, sehingga harapan untuk melestarikan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat dapat terwujud.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil dalam pengelolaan sumber daya alam harus selaras dengan kebijakan yang memperhatikan hak masyarakat adat. Hal ini tidak hanya menjamin perlindungan, tetapi juga menciptakan sinergi antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan. Dengan adanya RUU Masyarakat Adat yang inklusif, diharapkan masyarakat adat dapat berkontribusi lebih besar dalam pengelolaan sumber daya alam dan mendapatkan pengakuan yang semestinya terhadap hak-hak mereka.
Komentar