NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Sidang MK: Denny Indrayana Ungkap Keanehan Suket Pendidikan Gibran yang Diterbitkan dalam Sehari

Sidang MK: Denny Indrayana Ungkap Keanehan Suket Pendidikan Gibran yang Diterbitkan dalam Sehari

Sidang MK: Denny Indrayana Ungkap Keanehan Suket Pendidikan Gibran yang Diterbitkan dalam Sehari

Proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan Denny Indrayana dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Denny, sebagai salah satu pemohon dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, mempertanyakan kesesuaian syarat pendidikan Gibran yang mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sidang pemeriksaan pendahuluan itu berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin, 21 September 2026.

Kasus ini diajukan oleh 12 pemohon dan merupakan langkah hukum yang kembali mengangkat isu mengenai syarat pencalonan Gibran, hampir dua tahun setelah Prabowo Subianto dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029.

Selama sidang, Denny menggarisbawahi lamanya proses penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran yang tertera pada 6 Agustus 2019.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

Menurut Denny, dokumen tersebut dibuat dan selesai pada hari yang sama. Ia berpendapat bahwa proses penyetaraan pendidikan biasanya membutuhkan waktu yang lebih lama dan mengungkapkan pertanyaan terkait kecepatan penerbitan surat tersebut.

“Surat Keterangan Gibran diselesaikan dalam satu hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119, kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap,” ungkap Denny dalam persidangan.

Dokumen yang dipermasalahkan merupakan surat yang menjelaskan pendidikan Gibran di UTS Insearch di Sydney, Australia, yang setara dengan Grade 12 atau setingkat pendidikan SMK dengan peminatan Akuntansi dan Keuangan.

Dokumen ini bertanggal 6 Agustus 2019 dan menjadi bagian dari berkas yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

Denny dan tim pemohon meragukan dasar administratif penerbitan surat penyetaraan tersebut. Mereka juga menyoroti adanya permasalahan terkait dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut.

Gerindra Kalahkan PDIP dalam Survei Poltracking, Berikut Respons Sugiat Santoso

Selain soal surat penyetaraan, pemohon juga mempertanyakan ketentuan teknis mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Denny mengingatkan tentang Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mengklaim bahwa norma ini memberikan pengecualian bagi calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri namun telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Denny menegaskan bahwa ketentuan ini tidak terdapat dalam regulasi pemilu sebelumnya.

“Di Pilpres 2009, 2014, dan 2019 tidak ada norma seperti itu. Norm ini tiba-tiba muncul untuk Pilpres 2024,” kata Denny.

Pihak pemohon lantas mengaitkan eksistensi norma ini dengan proses penyusunan regulasi KPU.

Pilpres 2029: 4 Calon Muda di Usulkan Gantikan Gibran sebagai Cawapres Prabowo Subianto, Nomor 3 Menjadi Favorit

Denny menyatakan bahwa mereka memiliki bukti yang menunjukkan bahwa ketentuan ini tidak dicantumkan dalam sejumlah tahapan uji publik dan konsultasi yang sebelumnya dilakukan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *