ASPIRASIINDONESIA.COM Polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Persidangan yang membahas gugatan surat penyetaraan pendidikan Gibran tersebut diwarnai aksi walk out (WO) dan pengajuan pencabutan gugatan oleh pihak penggugat, Kamis (29/10/2026).
Kuasa hukum penggugat, Alif Fachrul Rachman, mengatakan keputusan tersebut diambil karena sejumlah dokumen yang dinilai penting tidak dihadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam persidangan.
Dokumen yang dipersoalkan meliputi Certificate of Attendance atau surat keterangan kehadiran, transkrip nilai, serta surat keterangan enrollment.
Menurut Alif, ketiga dokumen itu diperlukan untuk menguji dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.
“Lalu sampai dengan sidang hari ini, Kemendikdasmen juga tidak menyerahkan bukti yang disampaikan di MK (Mahkamah Konstitusi). Kami memandang, kuasa hukum, bahwa ini ada semacam perbedaan sikap,” ujar Alif dalam program Kontroversi, Kamis (29/10/2026).
Baca juga: Sidang Ijazah Gibran Memanas: MK Mintakan Penjelasan KPU Terkait Verifikasi dan Akses Bawaslu
Ia menyebut hanya dokumen Certificate of Attendance yang ditemukan dalam kumpulan 69 bukti yang disiapkan, sementara transkrip nilai yang dipersoalkan tidak tersedia.
Alif juga menyoroti surat penyetaraan pendidikan yang menyebut kesetaraan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia.
Menurut dia, dokumen pendukung dari lembaga pendidikan tersebut seharusnya menjadi bagian dari bukti persidangan.
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa pendidikan kliennya merupakan rangkaian proses belajar di sejumlah institusi luar negeri, mulai dari Singapura hingga Australia.
Ia meminta seluruh riwayat pendidikan tersebut dipahami secara utuh.
“Seluruh pendidikan ini harus kita jelaskan di pengadilan. Satu rangkaian. Jangan dipotong-potong gitu loh,” katanya.
Sementara itu, pengamat politik Adi Prayitno meminta KPU memperketat verifikasi faktual dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden agar polemik serupa tidak kembali muncul setelah pemilu.
Baca juga: Gibran Buka Kesempatan Hadiri Sidang Ijazah di PTUN, Simak Syaratnya!
Persoalan ini kembali menempatkan transparansi dokumen persyaratan pencalonan dan proses verifikasi administrasi sebagai perhatian publik.

Komentar