Nama Supriyono, yang lebih dikenal dengan sebutan Botok, kembali menarik perhatian publik menjelang aksi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI. Aksi ini direncanakan berlangsung pada hari Kamis, 27 Agustus 2026. Botok, seorang aktivis yang berasal dari Pati, Jawa Tengah, telah lama dikenal karena kritiknya yang tajam terhadap berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Sejumlah isu yang pernah dia suarakan di tingkat lokal kini diangkat bersama AMPB ke ranah nasional, menunjukkan bahwa masalah-masalah tersebut sudah cukup mendesak untuk mendapatkan perhatian yang lebih luas.
Kepopuleran Botok mulai meroket pada tahun 2025 setelah ia aktif dalam berbagai aksi masyarakat di Pati. Aksi-aksi tersebut antara lain menyinggung kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati, serta mengkritik kepemimpinan Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Perjalanan politik Botok di Pati menunjukkan dinamika yang menarik. Saat Pilkada Pati 2024 berlangsung, Supriyono pernah terlihat berada di garis depan dalam mendukung Sudewo. Namun, setelah pemilu tersebut, sikapnya berbalik 180 derajat. Ia muncul sebagai salah satu pengkritik utama pemerintahan Sudewo dan bahkan ikut mendesak agar bupati tersebut mengundurkan diri dari jabatannya.
Perubahan sikap ini membuat namanya semakin dikenal dalam gerakan masyarakat Pati. Botok berpendapat bahwa banyak kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak cukup mengakomodasi kepentingan masyarakat. Salah satu isu penting yang diangkatnya adalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penolakan terhadap kebijakan tersebut memicu gerakan masyarakat yang lebih besar, menunjukkan bahwa banyak warga yang merasa dirugikan.
Aktivitas Botok dalam terlibat dalam berbagai aksi masyarakat tidak lepas dari tantangan hukum. Ia pernah menghadapi masalah hukum terkait aksi demonstrasi yang berlangsung di Pati. Dalam kasus ini, Supriyono bersama seorang rekannya, Teguh Istiyanto, ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan penghasutan.
Kasus ini kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Pati. Pada 5 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara, namun dengan masa pengawasan selama 10 bulan. Ini berarti bahwa hukuman tersebut tidak mengharuskan mereka menjalani penjara jika mereka mematuhi ketentuan selama masa pengawasan yang diberlakukan.
Keputusan ini menjadi sorotan karena mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh aktivis dalam menyuarakan pendapat di ruang publik. Botok, yang sekarang menjadi salah satu suara terdepan dalam perjuangan masyarakat Pati, tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan dan kepentingan warga, meskipun harus menghadapi konsekuensi dari aksi-aksinya.
Dengan berbagai dinamika yang dihadapinya, Supriyono alias Botok menunjukkan bahwa keberanian untuk bersuara dan memperjuangkan keadilan adalah hal yang sangat penting dalam konteks politik lokal. Keterlibatannya dalam AMPB menegaskan bahwa masalah yang dihadapi masyarakat tidak dapat diabaikan, dan saatnya untuk menjadikannya perhatian nasional.

Komentar