NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diusulkan untuk Dimakzulkan oleh DPRD

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diusulkan untuk Dimakzulkan oleh DPRD

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diusulkan untuk Dimakzulkan oleh DPRD

DPRD Kabupaten Gowa telah menyepakati langkah pemakzulan Bupati Sitti Husniah Talenrang setelah seluruh fraksi menyuarakan pendapat mereka dalam Rapat Paripurna Sidang Pansus Hak Angket yang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil yang diperoleh oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang melakukan pemeriksaan terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan kepemimpinan Husniah.

Selanjutnya, DPRD Gowa berencana untuk menyerahkan pendapat tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) agar dilakukan pemeriksaan dan keputusan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Gowa menyampaikan Hak Menyampaikan Pendapat berdasarkan hasil kerja Pansus, di mana prosesnya berjalan dengan lancar meskipun sempat ada sejumlah interupsi dari Husniah maupun anggota DPRD lainnya.

Ada tiga isu utama yang menjadi perhatian dalam investigasi Pansus Hak Angket. Pertama adalah dugaan adanya korupsi dalam pengadaan seragam sekolah gratis yang anggarannya mencapai sekitar Rp16 miliar. Kedua, terdapat dugaan mengenai perselingkuhan dan pelanggaran moral yang dianggap bertentangan dengan sumpah jabatan seorang kepala daerah. Ketiga, diangkatnya masalah pencabutan sepihak bantuan beasiswa program doktoral untuk seorang mahasiswi.

Setelah semua fraksi memberikan pandangannya, Sekretaris DPRD Gowa, Idil Hafid, membacakan hasil dari rapat paripurna yang menjadi dasar bagi pengajuan pendapat DPRD kepada Mahkamah Agung. Idil menyatakan, “Menetapkan bahwa pendapat DPRD menjadi dasar bagi DPRD Kabupaten Gowa untuk mengajukan permintaan kepada MA Republik Indonesia guna memeriksa, mengadili dan memutuskan pendapat DPRD Kabupaten Gowa sesuai dengan ketentuan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Dengan adanya keputusan ini, langkah selanjutnya kini berada di tangan MA. DPRD Gowa akan mengajukan permohonan untuk memeriksa pendapat DPRD terkait tuduhan pelanggaran yang menjadi dasar bagi pemakzulan Bupati.

Gaya KDM Soal Peluang Maju di Pilpres 2029 Viral, Netizen Bandingkan dengan Mas Jokowi di DKI Jakarta

Sitti Husniah Talenrang dilahirkan pada 20 Maret 1977 di Parepare. Berdasarkan informasi yang tersedia di laman PPID Kabupaten Gowa, ia menyelesaikan pendidikan dasarnya di SD Negeri 3 Parepare, melanjutkan ke SMP Negeri 1 Parepare, dan SMA Negeri 3 Makassar. Setelah menamatkan pendidikan menengahnya, Husniah kemudian melanjutkan studi di STIEM Bongaya Makassar dan Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Dalam dunia politik, karier Sitti Husniah cukup panjang dan mencolok. Ia pernah menjabat sebagai Bupati Gowa pada periode 2016 hingga 2021. Setelah itu, ia menjadi anggota DPRD Kabupaten Gowa untuk periode 2019-2024. Pada Pemilu 2024, Husniah juga terdaftar sebagai anggota terpilih DPRD Sulawesi Selatan, dan kemudian kembali menjabat sebagai Bupati Gowa untuk periode 2025-2030.

Dikenal sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN), Husniah dipercaya untuk memimpin DPW PAN Sulawesi Selatan dan juga menjadi Ketua DPD PAN Kabupaten Gowa. Selain keberadaan politiknya, ia juga terlibat dalam berbagai posisi di organisasi dan masyarakat, seperti Bunda PAUD, Bunda Literasi, serta Bunda Forum Anak Kabupaten Gowa untuk periode 2025-2030.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *