Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menahan empat individu terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021-2023. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka pada Senin, 10 Agustus 2026.
Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai dari 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026 dan mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dari keseluruhan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini, hanya empat yang telah menjalani penahanan.
Berikut adalah profil para tersangka:
Widi Hartoto menjabat sebagai Pemimpin Divisi Change Management Office di Bank BJB. Sebelumnya, ia memegang posisi sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary di bank tersebut dari tahun 2020 hingga 2024. Dalam konteks perkara ini, Widi diduga terlibat dalam skema pengadaan jasa agensi iklan untuk Bank BJB. Ia dikabarkan telah menginstruksikan Group Head Komunikasi Pemasaran serta Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia menangani dana nonbujeter. Selain itu, Widi juga diduga memerintahkan pemecahan proyek pengadaan menjadi dua kategori agar dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
Ikin Asikin Dulmanan adalah Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM) dan juga pemilik PT Antedja Muliatama (AM). Dalam kasus ini, Ikin terlibat sebagai rekanan agensi yang dihubungi oleh Bank BJB untuk memenuhi kebutuhan dana nonbujeter mereka. Ia mendaftarkan dua perusahaan, yaitu PT AM dan PT CKM, untuk mendapatkan pekerjaan dalam pengadaan jasa iklan di Bank BJB.
Suhendrik menjabat sebagai Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WBSE). Namanya tercantum dalam daftar tersangka yang ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Dalam penanganan kasus ini, Suhendrik dijelaskan sebagai salah satu pihak yang dihubungi untuk mengisi kebutuhan pengadaan jasa agensi, termasuk akomodasi dana nonbujeter. Ia juga telah mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA sebagai perusahaan yang ikut serta dalam pengadaan jasa iklan.
Elang Sophan Jaya Kusuma adalah Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB). Ia juga dikenal sebagai salah satu rekanan agensi yang terlibat dalam skema pengadaan jasa agensi iklan Bank BJB. Dalam konteks perkara ini, Sophan Jaya, bersama beberapa pihak lainnya, juga berkontribusi dalam menyiapkan perusahaan untuk mengikuti proses pengadaan. Dua perusahaan yang didaftarkan dalam proyek ini adalah PT CKSB dan PT CKMB.
Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap pengadaan dan penggunaan dana publik sangat penting untuk mencegah tindakan korupsi. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap indikasi penyalahgunaan wewenang demi menjaga integritas lembaga dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.
Saat ini, pengembangan lebih lanjut akan dilakukan untuk menyelidiki keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam kasus ini, guna memastikan bahwa semua yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Penahanan yang dilakukan oleh KPK diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menangkap semua pelaku korupsi dan meminimalisir tindakan serupa di masa mendatang.
Komentar