NASIONAL
Beranda / NASIONAL / Makna Aksi Potong Babi dalam Demonstrasi DPRD Kalbar dan Tujuh Tuntutan Aliansi

Makna Aksi Potong Babi dalam Demonstrasi DPRD Kalbar dan Tujuh Tuntutan Aliansi

Makna Aksi Potong Babi dalam Demonstrasi DPRD Kalbar dan Tujuh Tuntutan Aliansi

Aksi pemotongan seekor babi telah menjadi sorotan dalam demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat di depan DPRD. Tindakan ini berlangsung pada Kamis (27/8/2026) dan menjadi bagian dari upaya massa dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah serta lembaga legislatif setempat.

Dalam demonstrasi ini, para demonstran membawa seekor babi sebagai simbol sebelum melakukan pemotongan. Tindakan tersebut memiliki makna yang dalam, khususnya bagi masyarakat Dayak. Makna dari pemotongan babi ini tidaklah tunggal; bisa berbeda antara sub-suku Dayak yang satu dengan yang lainnya, menunjukkan kekayaan tradisi dan budaya yang ada.

Dalam konteks aksi ini, pemotongan babi dimaknai sebagai simbol dari ketegasan sikap dan sebagai suatu cara untuk mengekspresikan keberatan terhadap isu-isu yang dianggap berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Tindakan yang bersifat adat ini juga menunjukkan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan hanya bersifat individual, melainkan terkait erat dengan hak-hak, ruang hidup, dan martabat komunitas yang lebih luas.

Lebih dari sekadar upaya penyampaian aspirasi, aksi ini juga merupakan bentuk solidaritas masyarakat yang ingin memastikan bahwa suara mereka didengar dan ditanggapi oleh pemerintah daerah serta DPRD. Massa berharap agar kebijakan yang diambil benar-benar berdampak positif dan menguntungkan masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan, Ketua DPRD Kalbar Aloysius, dan sejumlah anggota DPRD menerima massa. Koordinator aksi, Endro Ronianus, mengemukakan tujuh tuntutan yang menjadi pokok perhatian Aliansi Masyarakat Kalimantan Barat Menggugat.

OJK Tegaskan PUJK Harus Tanggung Kerugian Konsumen karena Gangguan Teknologi

Tuntutan pertama yang disampaikan masyarakat adalah perlindungan hukum bagi peladang tradisional. Massa menolak pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal tanpa melalui kajian yang komprehensif serta tanpa melibatkan masyarakat secara aktif.

Selain itu, demonstran juga meminta agar penanganan kebakaran hutan dan lahan dilakukan dengan cara yang berbasis bukti dan tidak mengeneralisasi peladang tradisional sebagai penyebab utama terjadinya karhutla. Mereka menekankan agar penegakan hukum juga menjangkau korporasi jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran yang terjadi.

Lebih jauh lagi, tuntutan yang diajukan mencakup penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, penyelesaian konflik agraria, serta percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Massa juga menekankan perlunya penghentian penertiban kawasan hutan yang tidak menghargai hak-hak masyarakat.

Aliansi ini juga mendesak agar pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat dipercepat. Mereka berpendapat bahwa regulasi ini sangat penting untuk memberikan kepastian mengenai hak masyarakat adat, wilayah adat, hak ulayat, serta kelembagaan adat dan penyelesaian konflik yang terjadi.

Endro Ronianus menegaskan bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah dan DPRD Kalbar tidaklah cukup. Penting bagi mereka untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap melindungi hak dan ruang hidup masyarakat. Dengan begitu, aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dan mendapat perhatian yang layak dari para pengambil kebijakan.

Bupati Boltara di OTT KPK, Apakah Dia Kader PDIP? Begini Penjelasan Partai

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *